LombokPost-Kejari Lombok Tengah (Loteng) sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan dump truck dan arm roll di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng. Yakni, Kepala DLH periode 2020-2021 MAA; SU sebagai Kepala DLH periode 2021-2022; Kasubbid Perencanaan DLH SA; dan rekanan berinisial A.
Dalam kasus tersebut, baru tiga orang yang ditahan dalam kasus tersebut. Yakni SU, MAA, dan SA. Sedangkan A belum ditahan. ”Rekanannya tidak kita tahan karena masih menjadi terdakwa dalam perkara lain,” kata Kasi Intelijen Kejari Loteng Alfa Dera, Sabtu (13/6).
Rekanan berinisial A tersebut terjerat kasus pembangunan proyek Puskesmas Batu Jangkih. Perkaranya sudah divonis, hanya saja belum dinyatakan inkrah. “Masih berproses kasusnya,” kata dia.
Baca Juga: Jaksa Tak Ragu Tetapkan Pejabat Daerah Jadi Tersangka di Kasus Pengadaan Dum Truk DLH Loteng
Tersangka A divonis dua tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan
Alfa memastikan tersangka A dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah, belum resmi menjalani penahanan seperti tiga tersangka lainnya yang terhitung sejak 3 Juni 2026. "Nanti kalau perkara puskesmas sudah inkrah, yang bersangkutan akan jalani dahulu masa pidananya, selesai itu, baru lanjut penahanan di kasus pengadaan truk," ujarnya.
Dia menerangkan, tersangka A juga menjalani proses penahanan untuk kasus yang lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat (Lobar). Sama seperti tiga tersangka lainnya.
“Penahanan dijadikan satu di Lapas Kuripan. Kami juga sudah melakukan perpanjangan penahanan,” kata dia.
Tersangka A bisa terjerat dalam kasus tersebut karena tidak kompeten dan menggunakan dokumen dukungan palsu saat lelang.
Bukannya mengadakan unit baru dari distributor resmi, A malah membeli kendaraan dari perusahaan peserta tender lain yang justru sudah kalah.
Meski sudah menerima bayaran 100 persen tanpa menyerahkan jaminan pelaksanaan, A mendesak serah terima barang dilakukan walau administrasi kepemilikan kendaraan belum klir.
Baca Juga: Kasus Korupsi Pengadaan Truk Sampah DLH Loteng, Dua Mantan Kadis-Rekanan Jadi Tersangka dan Ditahan
Sedangkan tersangka MAA diduga sengaja melakukan perencanaan tanpa menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sah.
Dia juga nekat memecah satu kontrak menjadi dua kontrak tanpa klausul yang legal, menandatangani addendum melebihi nilai maksimum, hingga menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) meskipun progres fisik proyek belum rampung 100 persen.
Tersangka SU berperan menyetujui pembayaran termin penuh kepada penyedia barang.
Padahal, dia tidak melakukan pengecekan fisik di lapangan, di mana pekerjaan belum lengkap. Akibat fatalnya, hingga saat ini surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB untuk unit arm roll tersebut tidak pernah terbit alias bodong.
Selanjutnya, tersangka SA turut serta merancang proyek tanpa HPS yang valid dan meloloskan verifikasi pembayaran termin I dan II yang tidak sesuai fakta lapangan. Parahnya lagi, SA diduga kuat memalsukan sejumlah tanda tangan pada BAST arm roll. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida