Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dua Kali Lolos, Pengedar Sabu Licin Akhirnya Ditangkap

Suharli Harli • Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20 WIB
TERTANGKAP LAGI: Terduga pengedar sabu berinisial RS menunduk saat ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu malam (14/6). (Harli/Lombok Post)
TERTANGKAP LAGI: Terduga pengedar sabu berinisial RS menunduk saat ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram, Minggu malam (14/6). (Harli/Lombok Post)

LombokPost-Terduga pengedar sabu berinisial RS, 39 tahun sudah lama menjadi target operasi polisi. Pria asal Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram itu berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Mataram. 

"Kami tangkap pelaku RS Minggu malam (14/6)," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP Remanto, kemarin. 

Pergerakan RS cukup licin. Sebelumnya, RS sudah dua kali diamankan ke Mapolresta Mataram karena diduga menjadi pengedar sabu. "Memang dua kali kami pernah tangkap, tetapi tidak ada kami temukan barang bukti sabu. Pelaku ini cukup licin," jelasnya.

Karena tidak adanya ditemukan barang bukti, RS dilepas. Namun, polisi kembali menerima informasi dari masyarakat jika RS masih menjajakan barang haram. "RS kerap melakukan transaksi di wilayah Karang Bagu," terangnya. 

Baca Juga: Istri Oknum Anggota Polres Dompu Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu

Setelah menerima informasi itu, polisi melakukan pemetaan. Saat itu, RS sedang berada di pinggir jalan wilayah Karang Bagu. "Kami langsung bergerak," jelasnya. 

Terpantau RS sedang berada di depan salah satu kios sembako. Polisi yang tidak ingin kecolongan lagi langsung meringkus RS. "Saat kami tangkap, RS tidak lakukan perlawanan," bebernya. 

Selanjutnya, polisi menggeledah badan dan menemukan dua poket sabu siap edar dengan berat bruto 0,63 gram. "Kami temukan di kantong celananya," jelasnya. 

Atas barang bukti itu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah RS. Tempatnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. "Tetapi kami tidak temukan barang bukti," beber Remanto.

Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu dalam Sarung Tangan Bayi, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram

Polisi hanya menemukan handphone RS. Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana asal barang haram tersebut. "Sampai sekarang, RS masih tutup mulut," kata dia. 

Dengan barang bukti yang ditemukan, RS kini tidak bisa lepas lagi dari jeratan hukum. "Kami sudah menahan RS," kata dia. 

RS dijerat pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kota Mataram #Pengedar Sabu #Polresta Mataram #Satresnarkoba