LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTB sudah resmi menyatakan banding atas perkara kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Ardiansyah. Tim jaksa juga sudah menyerahkan memori bandingnya ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
"Sudah kami nyatakan banding, Senin (15/6). Langsung kami kirim memori banding," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid.
Memori banding tersebut juga sudah masuk pada elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu). Itu sebagai langkah administrasi saat jaksa akan menjalani tahapan proses hukum terhadap suatu perkara. "Sudah di upload di e-Berpadu berkas memorinya," jelasnya.
Dalam memori banding yang diajukan jaksa dasarnya, vonis majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada perkara itu, JPU menuntut Radiet berdasarkan dakwaan ke satu, yakni pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berkaitan dengan pembunuhan. Atas dasar itu, JPU menuntut Radiet 13 tahun penjara.
Namun berdasarkan keyakinan hakim, Radiet divonis berdasarkan pasal 466 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Radiet pun divonis enam tahun penjara.
Bahkan satu majelis hakim menyatakan dissenting opinion (DO) dengan menyatakan Radiet tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. "Keberatannya berkaitan dengan vonis yang tidak sesuai dengan tuntutan," kata dia.
Harun menyebutkan, dasar banding mengacu pada fakta-fakta persidangan sebelumnya. Jaksa telah menguraikan bukti juga di persidangan. "Keyakinan tersebut didasarkan pada sejumlah alat bukti yang terungkap selama persidangan," jelasnya.
Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. JPU meyakini terdakwa membunuh korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra. Peristiwa itu terjadi Selasa (26/8/2025) di kawasan Pantai Nipah, Desa Malaka, Kabupaten Lombok Utara.
JPU semakin yakin karena hasil pemeriksaan forensik menemukan hanya dua profil DNA di lokasi kejadian. Yakni, DNA korban dan DNA terdakwa, tanpa adanya jejak DNA pihak lain.
Selain itu, rekaman CCTV memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Hasil visum Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB juga menyimpulkan korban meninggal akibat asfiksia atau kekurangan oksigen karena lehernya mendapat tekanan dan kepala korban dibenamkan ke pasir.
Temuan lain berupa luka cakaran pada lengan kiri terdakwa Radiet. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menemukan sel epitel korban pada kuku palsu korban. Selain itu, ditemukan pula bercak darah terdakwa pada barang bukti bambu dan batu di lokasi. “Semua sudah terungkap di persidangan,” tegasnya.
Harun berharap Pengadilan Tinggi NTB dapat mengabulkan memori banding yang diajukan JPU. “Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi sesuai dengan yang kita inginkan dan memenuhi rasa keadilan,” ujarnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida