LombokPost-Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Pemprov NTB tahun 2023 Dewi Noviany mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa yang akrab disapa Novy ini menggugat sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sidang perdana perkara praperadilan itu akan berlangsung, Senin (22/6).
Menghadapi gugatan adik kandung mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah ini, Polresta Mataram telah berkoordinasi dengan Bidkum Polda NTB.
"Kami sudah menerima surat dari Polresta Mataram untuk permintaan pendampingan menghadapi permohonan praperadilan," kata Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian.
Baca Juga: Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Enam Tersangka Korupsi Masker Covid-19
Pihaknya sudah membentuk tim untuk menghadapi permohonan praperadilan. Posita dan petitum dari pemohon sudah dianalisa.
"Bantahan terhadap permohonannya sudah kami siapkan. Dasar bantahan itu dilihat dari posita dan petitum pemohon," jelasnya.
Azas menerangkan, posita terhadap kasus tersebut berkaitan dengan persoalan tahap dua yang memiliki jangka waktu setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Namun, di dalam pasal 59 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dipaparkan berkaitan dengan jangka waktu harus melakukan tahap dua maksimal 60 hari setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Dasar bantahannya itu cukup menggunakan pasal 59 KUHAP yang baru," kata dia.
Polisi tidak terlalu pusing dengan posita pemohon. Karena mereka telah mempersiapkan seluruh bantahannya.
"Silahkan saja buktikan. Mereka yang memohon, mereka juga yang harus buktikan," jelasnya.
Baca Juga: Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Masker Masih Diteliti Jaksa
Azas menekankan, tim akan melakukan perlawanan maksimal menghadapi permohonan praperadilan Dewi Noviany. "Harus maksimal. Nanti kita lihat di persidangan," kata Azas.
Menurutnya, tim penyidik sudah menjalankan prosedur yang sesuai sengan ketentuan perundangan-undangan. Tidak ada yang dilanggar.
"Kalau saya lihat administrasi yang dijalankan penyidik mengusut kasus itu sudah sesuai dengan aturan," ungkapnya.
Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB.
Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga.
Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023.
Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023.
Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida