Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Pamer Hasil Rampasan dari Koruptor Rp 3,1 Miliar

Suharli Harli • Kamis, 18 Juni 2026 | 12:36 WIB
EKSEKUSI: Kejari Loteng menunjukkan bukti hasil sitaan terhadap harta koruptor yang ditangani jaksa, Rabu (17/6). (DEWI/LOMBOK POST)
EKSEKUSI: Kejari Loteng menunjukkan bukti hasil sitaan terhadap harta koruptor yang ditangani jaksa, Rabu (17/6). (DEWI/LOMBOK POST)

LombokPost - Kejari Lombok Tengah (Loteng) menyita uang Rp 3,1 miliar hasil sitaan dari para koruptor. Uang hasil sitaan itu langsung disetorkan ke kas negara.

"Uang ini hasil sitaan dari eksekusi kasus tindak pidana korupsi. Jumlahnya Rp 3,1 miliar," kata Kajari Loteng Putri Ayu Wulandari, kemarin.  

Hasil itu merupakan bentuk nyata dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara, baik melalui lelang aset maupun eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dia menjelaskan, paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi sekadar berfokus pada pidana badan bagi pelaku, melainkan harus sejalan dengan perburuan dan pemulihan aset secara maksimal.

 "Kami memastikan bahwa kerugian negara dapat dipulihkan dengan mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara," tegasnya.

Putri Ayu mengatakan, dana pemulihan aset  tersebut dikumpulkan dari eksekusi tiga perkara korupsi yang berbeda di wilayah hukum NTB.

Pertama, pemulihan aset dari kasus korupsi Pembangunan Terminal Penumpang dan Fasilitas Penunjang Bandara Internasional Lombok (BIL) Tahun 2008-2010 atas nama terpidana I Nyoman Suwarjana.

Baca Juga: Kejari Loteng Cium Kebocoran PAD Parkir, Retribusi Parkir Hanya Rp 300 Juta Per Tahun

Dalam perkara tersebut, jaksa berhasil melelang aset terpidana berupa sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2563 yang berlokasi di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali.

"Aset strategis itu laku terjual dengan harga Rp 2.660.084.000 dan langsung disetorkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara," bebernya. 

Kedua, eksekusi pemulihan kerugian negara dari perkara korupsi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Akses Taman Wisata Alam Gunung Tunak pada Dinas PUPR NTB Tahun Anggaran 2017.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 23 April 2026, jaksa mengeksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu Rp 333.598.997.

Terakhir, pelunasan uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan pengadaan bahan makanan di RSUD Praya Tahun Anggaran 2017–2020. Total kerugian negara Rp 1,76 miliar dibebankan kepada terpidana dr Muzakir Langkir.

"Di kasus itu pemulihan aset berhasil mengeksekusi sisa kekurangan pembayaran yang telah dilunasi sebesar Rp 120.031.147," jelasnya. 

Baca Juga: Kejari Segera Umumkan Dalang Dugaan Penyelewengan Pengadaan Dump Truck DLH Loteng

Dia memastikan instrumen penelusuran dan pemulihan aset akan terus menjadi ujung tombak dalam setiap penanganan perkara tindak pidana khusus.

"Penyetoran pemulihan aset ini ditujukan untuk mendukung pengelolaan keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan pesan tegas bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya," pungkasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#Kejari Loteng #Kasus Korupsi #koruptor #penyitaan aset