LombokPost - Universitas Bima Internasional (Unbim) di Mataram buka suara. Mereka membantah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). ”Apa yang ada di berita itu tidak benar,” bantah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unbim Idham Halid, kemarin.
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti kuitansi ke penyidik Polda NTB. Itu sebagai dasar bagi mahasiswa yang memiliki KIP tidak pernah dimintai apapun. ”Kami serahkan bukti kuitansi langsung ke Polda NTB, hak dan kewajiban mahasiswa sudah tidak ada masalah,” klaimnya.
Idham mengklaim kuitansi itu menjadi bukti kuat jika penerima KIP telah mendapatkan haknya. "Sudah selesai itu," ujarnya.
Operator Beasiswa Unbim Halid Iswadi menambahkan, penerima KIP itu ditujukan bagi mahasiswa kurang mampu dan prestasi. Data mahasiswa kurang mampu diserahkan ke pihak kampus. "Kami usulkan ke Kementerian. Bukan kami yang menentukan," jelasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Penerima Beasiswa Diperiksa Polisi terkait Dugaan Pungli KIP di Unbim Internasional
Data penerima KIP itu dilihat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka yang masuk dalam DTKS desil satu adalah kelompok yang tingkat kesejahteraan ekonomi terendah.
Ditambah mahasiswa desil dua atau kategori miskin sangat rendah yang tidak mencukupi kebutuhan pokok harian. Sedangkan desil tiga masuk dalam kelompok yang rentan miskin. "Mereka yang masuk desil satu, dua, dan tiga itu masuk sebagai penerima KIP," terangnya.
Halid tidak menampik Polda NTB mengusut dana KIP tahun 2025. "Kalau tahun 2025, jumlah mahasiswa penerima KIP ada sebanyak 157 mahasiswa," bebernya.
Masing-masing mahasiswa menerima bantuan dari pemerintah Rp 5,7 juta per semester. Mereka juga tidak dibebankan membayar uang semester. "Iuran SPP itu langsung dibayarkan pihak kementerian. Jumlahnya Rp 1,3 juta per penerima (KIP)," bebernya.
Uang yang diterima penerima KIP langsung masuk ke rekening pribadinya. Pihak kampus sama sekali tidak mengelola. "Kami sama sekali tidak menerima. Namun, ada pengecualian yang bisa dibayarkan mahasiswa penerima KIP. Salah satunya bayar seragam," bebernya.
Baca Juga: Periksa Sejumlah Saksi, Polisi Dalami Kasus Beasiswa UNBIM
Menurut dia, Polda NTB mengusut dugaan pungli ini karena mahasiswa yang sudah membayar belum menerima kuitansi. Halid beralasan bukti pembayaran belum diserahkan karena saat itu sedang libur. "Tetapi sudah kami serahkan kuitansinya. Jadi sudah tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi membenarkan, pihaknya sedang mengusut dugaan pungli di Unbim Internasional. Prosesnya masih pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata). "Kasusnya masih berproses," kata Endriadi.
Penyelidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, para mahasiswa penerima KIP. "Ya, sudah ada pemeriksaan terhadap mahasiswa," ujarnya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji