Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Suharli Harli • Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Rizka Sintiyani 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. (Harli/Lombok Post)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis Rizka Sintiyani 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. (Harli/Lombok Post)
LombokPost--Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram membacakan vonix Rizka Sintiyani atas kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, Jumat (19/6).
Pecatan polisi itu terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya. 

”Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa 10 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim I Putu Yoga membacakan putusan.

Tindakan yang dilakukan istri korban tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dalam pertimbangan majelis hakim menyebutkan, Rizka membunuh korban karena alasan ekonomi. Memiliki utang puluhan juta. “Tujuan membunuh agar utang dihapus dan menguasai warisan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, dalam pertimbangan hakim diperkuat juga dari keterangan ahli dokter forensik dan keterangan saksi dari anak korban. 
Berdasarkan keterangan dokter ahli forensik dr Arfi Syamsun ditemukan sejumlah luka-luka pada tubuh korban.  

”Pinggang belakang ditemukan luka iris bekas gunting. Luka pada telapak tangan yang diakibatkan karena pertahanan diri. Ditambah luka pada bagian belakang otak yang diakibatkan benda tumpul,” sebut I Putu Yoga.

Baca Juga: Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Esco

Luka yang diakibatkan pada benda tumpul berkesesuaian dengan keterangan saksi dari anak korban. ”Yang anaknya menyatakan ibu memukul ayah,” ungkapnya.

Sementara itu, korban yang ditemukan seakan-akan meninggal karena gantung diri terpatahkan oleh keterangan hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik.

”Jeratan tali pada leher korban mengakibatkan luka pada leher itu terjadi setelah korban meninggal dunia,” kata dia.

Atas dasar itulah, majelis hakim berkeyakinan Rizka Sintiyani melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya.

”Menimbang, dari bukti dan fakta persidangan telah menguatkan tindak pidananya,” ujarnya.

Putusan  yang dijatuhkan terhadap Rizka lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Rizka dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Putusan yang lebih rendah dari tuntutan membuat JPU langsung menyatakan banding dihadapan majelis hakim. Tanpa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. ”Kami banding yang mulia,” sebut JPU Muthamainnah Hasanah.

Begitu juga dengan penasihat hukum Rizka Sintiyani, Rosihan Zulbi langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

”Kami juga banding yang mulia,” sebut Rosi. 

Editor : Kimda Farida
#Brigadir Esco Faska Rely #pn mataram #Rizka Sintiyani #Pengadilan Negeri Mataram #kasus pembunuhan