LombokPost - Kejati NTB belum terima dengan putusan hakim dalam perkara korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Mereka menyatakan banding atas vonis tiga terdakwa. "Sudah kami layangkan banding," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, kemarin.
Ada beberapa pertimbangan jaksa melayangkan banding. Salah satunya, putusan tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ada perbedaan putusan dengan tuntutan dari JPU," jelasnya.
Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa, yakni Lalu Mutawali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); pihak rekanan Abdullah alias Olah dan Efendi sebagai pihak rekanan dengan hukuman berbeda.
Terdakwa Mutawali dan Efendi dituntut dua tahun dan enam bulan penjara. Ditambah dengan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Baca Juga: Uang Titipan Kerugian Negara Dikembalikan ke Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Batu Jangkih
Berbeda dengan Abdullah, dia dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Abdullah juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 1,038 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Hasil perhitungan kerugian negara tersebut sudah dititipkan pengembaliannya ke JPU Rp 461 juta. JPU meminta kepada majelis hakim uang titipan pengganti itu disita untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
Namun, dua majelis hakim I Made Gede Trisnajaya Susila sebagai hakim ketua dan Irawan Ismail yang menyidangkan perkara itu berpendapat lain. Hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB tidak dijadikan dasar.
Menurut mereka, kerugian negara yang dijadikan dasar adalah hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 526.639.159.
Baca Juga: Terdakwa Puskesmas Batu Jangkih Setor Uang Pengganti Miliaran Rupiah
Berbeda dengan majelis hakim lain Djoko Soepriyono. Dia menyampaikan dissenting opinion atas pendapat dua majelis hakim. Hakim Djoko tetap berpegang dari hasil audit dari BPKP Rp 1,038 miliar.
Kendati demikian, Mutawali divonis satu tahun dan enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Berbeda dengan dua rekanan tersebut, Abdullah dan Efendi yang sama-sama divonis dua tahun penjara. Ditambah membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
Sedangkan, uang pengganti kerugian negara sudah dianggap dibayarkan pada terdakwa. Ditambah lagi, uang Rp 461 juta yang dititipkan Abdullah ke JPU sebelumnya dikembalikan lagi ke terdakwa. "Isi putusan sangat timpang dengan putusan," kata Harun. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida