Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Temukan PMH Proyek Reklamasi Amahami

Suharli Harli • Senin, 22 Juni 2026 | 14:20 WIB
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.
DIPAGAR: Lahan reklamasi Amahami, Kota Bima, dipagari pengusaha Bobby Chandra.

LombokPost - Kejati NTB telah menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus dugaan korupsi proyek reklamasi Amahami, Kota Bima. PMH proyek reklamasi itu karena tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat. "Ya, itu (tak kantongi izin proyek) bisa masuk PMH," kata Kajati NTB Wahyudi.

Untuk menguatkan PMH, Kejati NTB masih memeriksa sejumlah saksi. "Semua masih proses. Tim masih lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Termasuk juga melakukan penelitian dokumen. Beberapa dokumen sudah ada yang didapatkan. "Tetapi semua masih ditelaah," kata dia.

Kasus tersebut masih proses penyelidikan. Untuk meningkatkan ke tahap proses penyidikan, jaksa harus mengantongi minimal dua alat bukti. "Walaupun ada PMH, tetapi alat buktinya harus kuat," terangnya.

Baca Juga: Kejati NTB Sudah Periksa 20 Saksi, Kasus Dugaan Korupsi Reklamasi Amahami

Dia memastikan kasus tersebut masih dalam proses. Jika sudah ada dua alat bukti dikantongi kasus tersebut pasti akan ditingkatkan ke proses penyidikan. "Nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan," bebernya.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami dimulai sejak 2017 dengan alokasi anggaran Rp 2,5 miliar melalui Dinas PUPR Kota Bima.

Proyek tersebut dikerjakan CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.

Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami Rp 1,5 miliar melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima, yang dimenangkan CV Metropolitan asal Kota Bima.

Baca Juga: Jaksa Sebut Reklamasi Amahami Tak Berizin

Selanjutnya pada 2018, Pemkot Bima kembali mengalokasikan anggaran Rp 13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan PT Adhimas Jaya Perkasa yang beralamat di Kelurahan Pane, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, dengan nilai kontrak Rp 13.335.979.254.

Pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami senilai Rp 8,5 miliar.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp 8.462.800.397. 

Editor : Kimda Farida
#usut kasus #Amahami #Kejati NTB #Korupsi #reklamasi