LombokPost - Tiga terdakwa korupsi dana desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) 2017-2018 terbukti bersalah. Pembacaan putusan terhadap terdakwa Arini Orianti, Darussalam, dan Muhammad Isnaini dilakukan secara terpisah.
Majelis hakim yang diketuai yang diketuai I Made Gede Trisna Jaya Susila membacakan vonis terhadap Arini Orianti. Mantan bendahara Desa Seminar Salit itu divonis 2,5 tahun penjara.
"Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dua tahun dan enam bulan penjara," kata Gede Trisna membacakan putusan, Senin (22/6).
Selain itu, Arini dibebankan membayar uang denda Rp 10 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari.
Arini juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 227 juta. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi dan uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," sebutnya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Seminar Salit Sumbawa Barat Dilimpahkan ke Jaksa
Berbeda dengan dua terdakwa lain, Darussalam dan Muhammad Isnaini. Mereka divonis lebih ringan dibandingkan dengan Arini. Mereka masing-masing divonis dua tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun kepada terdakwa Darussalam dan Isnaini," kata Gede Trisna. Mereka sama-sama dibebankan membayar denda Rp 10 juta subsider 10 hari. Namun untuk uang pengganti kerugian negara, hakim menjatuhkan vonis berbeda.
Darussalam dihukum membayar uang pengganti Rp 45 juta. Namun, uang tersebut sudah dititipkan pembayarannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menetapkan uang yang sudah dititipkan disita dan dikembalikan ke kas daerah," kata dia.
Sedangkan Isnaini dibebankan membayar uang pengganti Rp 90 juta. Namun, Isnaini baru menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 32 juta. "Uang titipan pengganti disita dan dikembalikan ke kas daerah.
Uang pengganti yang belum dibayarkan harus diganti. Apabila tidak dibayarkan setelah putusan inkrah maka diganti dengan pidana penjara satu tahun," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap para terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU sebelumnya.
"Kalau Arini sebelumnya kami tuntut tiga tahun dan enam bulan penjara. Isnaini dua tahun tiga bulan dan Darussalam dua tahun satu bulan," jelas Diatmika.
Kendati demikian, JPU belum menentukan sikap untuk melayangkan banding. "Kami masih pikir-pikir," ujarnya.
Baca Juga: Buronan Kasus Dana Desa Seminar Salit Sumbawa Tertangkap di Mataram
Pada perkara tersebut, total kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta lebih. Beban pengembalian kerugian negara ditanggung masing-masing terdakwa.
"Total yang menjadi terdakwa ada enam orang. Lima orang yang sudah menjalani sidang. Hari ini tiga orang yang menjalani sidang putusan. Dua orang terdakwa sudah divonis inkrah. Satu orang masih DPO," ungkapnya.
Diketahui, tiap tahun Desa Seminar Salit mengelola anggaran sekitar Rp 969.984.093.
Anggarannya digunakan untuk program desa di bidang pertanian, penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa, pendidikan, pelatihan UMKM, dan pekerjaan fisik. Namun, dalam pelaksanaan program yang dijalankan ditemukan fiktif dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Kimda Farida