Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Giliran Tersangka Lalu Wirajaya Tempuh Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB

Suharli Harli • Kamis, 25 Juni 2026 | 12:30 WIB
BERKAS BELUM LENGKAP: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Wirajaya Kusuma digiring penyidik saat ditahan, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)
BERKAS BELUM LENGKAP: Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Wirajaya Kusuma digiring penyidik saat ditahan, beberapa waktu lalu. (DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Lalu Wirajaya Kusuma mengajukan praperadilan. Dia mengajukan permohonan berkaitan dengan sah dan tidaknya penetapan tersangka.

"Ya, kami sudah ajukan permohonan praperadilan," kata Penasihat Hukum Lalu Wirajaya Kusuma, Burhanudin, kemarin.

Dasar permohonan praperadilan berkaitan dengan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit terhadap pengadaan masker tahun 2020.

"Hasil auditnya tidak ada temuan. Tidak ada masalah," klaim Burhanudin.

Tidak hanya BPK, Inspektorat NTB juga sudah mengaudit proyek yang bergulir tahun 2020 tersebut. "Tidak ada temuan sama sekali," kata dia. 

Namun, setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Mataram muncul temuan kerugian negara.

Itupun hasil dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut Rp 1,58 miliar.

"Seharusnya tidak boleh mengaudit hasil pekerjaan yang sudah diaudit sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga: Berkas Penyidikan Korupsi Pengadaan Masker Masih Diteliti Jaksa

Burhanudin mengatakan, BPKP tidak memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.

Penghitungan kerugian negara sekarang berada di tangan BPK.

"Itu sesuai dengan aturan. Ada juga putusan Nomor 28 Mahkamah Konstitusi (MK) yang hanya bisa mendiklir kerugian negara adalah BPK," kata dia. 

Pihaknya juga sudah bersurat ke BPKP. "Kami meminta agar hasil perhitungan kerugian negara tersebut dibatalkan," ujarnya.

Menurutnya, kerugian negara adalah unsur penting dalam penyidikan kasus korupsi. Jika tidak ada kerugian negara, maka penerapan pasalnya bisa gugur.

"Jika kerugian negara tidak ada, secara otomatis penetapan tersangka juga tidak sah," kata dia. 

Dalam persidangan nanti, pihaknya juga akan menghadirkan ahli dari BPK. "Tujuannya untuk menganulir hasil audit BPKP," ungkapnya. 

Dalam kasus tersebut, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB itu ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, yang juga sudah mengajukan praperadilan. 

Ditambah juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin; Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB; M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan Rabiatul Adawiyah staf di Dinas Perdagangan NTB. 

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Berkas Kasus Pengadaan Masker Covid-19 NTB Rampung, Polres Mataram Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo membenarkan sudah menerima permohonan praperadilan atas nama Lalu Wirajaya Kusuma.

"Sudah teregister perkaranya," kata Kelik via chat WhatsApp. 

Kabid Hukum Polda NTB Kombes Pol Azas Siagian mengatakan, pihaknya menghormati permohonan praperadilan tersangka.

"Kami siap menghadapi," kata Azas. 

Pihaknya saat ini sudah membentuk tim guna mempelajari permohonan praperadilan tersangka.

"Kami masih pelajari semua posita dan petitum," kata dia. 

Editor : Kimda Farida
#belum tahap dua #praperadilan #pengadaan masker #Pengadilan Negeri Mataram