Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bawa Sabu, WNA Prancis Dituntut Tiga Tahun Penjara

Suharli Harli • Kamis, 25 Juni 2026 | 13:14 WIB
DITUNTUT: Terdakwa tindak pidana narkotika asal Perancis Ludovic Roche alias Ali mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6). (HARLI/LOMBOK POST)
DITUNTUT: Terdakwa tindak pidana narkotika asal Perancis Ludovic Roche alias Ali mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (24/6). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis Ludovic Roche alias Ali menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (24/6). Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun. "Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa," kata JPU Ni Made Saptini membacakan putusan. 

Jaksa menuntut Ali berdasarkan dakwaan kedua. Yakni, pasal 609 ayat (1) huruf a juncto pasal 20 Huruf c Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Kelik Trimargo meminta tanggapan kepada terdakwa Ludovic Roche.

"Jadi, saudara Ludovic, anda dituntut tiga tahun penjara karena dinyatakan jaksa turut serta tanpa hak memiliki, menguasai sabu seberat 0,27 gram," ucap hakim ketua.

Majelis hakim menetapkan sidang ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (1/7) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Baca Juga: Tuding Mantan Kapolda NTB Terlibat Narkoba, WNA Perancis Ditangkap, Polisi Temukan Sabu di Balik Casing Handphone-nya

Dalam dakwaan, Ali menguasai satu poket sabu dengan berat bersih 0,27 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam penangkapan Ali bersama warga lokal berinisial MUB, asal Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, yang berprofesi sebagai nelayan.

Keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara di wilayah Bayan saat berboncengan. Barang bukti satu poket ditemukan terselip dalam bungkus telepon seluler yang tersimpan di media penyimpanan kendaraan.

Meskipun tertangkap dengan barang bukti narkoba, namun dari hasil pemeriksaan urine menyatakan Ali negatif zat methamphetamine yang menjadi kandungan kimia sabu. 

Editor : Kimda Farida
#bawa sabu #ludovic roche #dituntut #Pengadilan Negeri Mataram #wna perancis