Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tiga Jaksa Diduga Peras Camat Pajo Belum Disanksi 

Suharli Harli • Jumat, 3 Juli 2026 | 11:00 WIB
I Wayan Eka Widdiara
I Wayan Eka Widdiara

LombokPost-Kasus tiga jaksa yang diduga melakukan pemerasan terhadap Camat Pajo Kabupaten Dompu Imran masih ngambang. Sampai saat ini, ketiga mantan pejabat Kejari Dompu tersebut belum juga dijatuhi sanksi.

"Kita masih tunggu hasil dari Kejagung," kata Asisten Bidang Pengawasan Kejati NTB I Wayan Eka Widdiara saat ditemui di Kejati NTB.

Dia menegaskan, tugas tim dari Kejati NTB sudah tuntas. Seluruh dokumen hasil pemeriksaan dan nama oknum jaksa tersebut sudah dikirim ke Kejagung.

"Yang menjatuhkan sanksi kan Kejagung. Kami hanya melakukan pendalaman saja," ungkapnya. 

Selain itu, tim juga sudah memberikan rekomendasi terhadap sanksi yang harus dijatuhkan terhadap oknum jaksa tersebut.

"Rekomendasi sudah kami kirim juga ke Kejagung," ungkapnya.

Baca Juga: Tiga Oknum Jaksa Akui Terima Uang: Kasus Dugaan Pemerasan Camat Pajo Naik ke Tahap Inspeksi, Kejati Fokus Pelanggaran Etik

Hanya saja, dia enggan membeberkan rekomendasi sanksi yang harus diberikan kepada oknum jaksa. Apakah dipecat, demosi, atau sanksi lain.

"Tidak bisa kami sebutkan rekomendasi yang kita kirim ke Kejagung. Nanti sudah tunggu hasilnya langsung dari Kejagung," kata dia. 

Wayan Eka menegaskan, tidak ada tenggat waktu terhadap putusan sanksi terhadap oknum jaksa yang dilaporkan bermasalah.

Jika semua sudah diperiksa dalam proses Inspeksi dan terbukti, hasilnya akan dikirim ke Kejagung.

"Kalau kami berharap mudahan saja bisa cepat turun hasilnya," kata dia. 

Dalam kasus itu, Kejati NTB belum membawa proses pemerasan ini ke kasus pidana. Penanganannya masih seputar pelanggaran disipilin.

"Kalau pidana kita gak ada. Ini sebenarnya bukan pemerasan. Artinya, ada deal-dealan kedua belah pihak, pemberi dan penerima," ujarnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat proses eksekusi atas putusan pengadilan di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3) lalu.

Baca Juga: Giliran Camat Pajo Akan Diperiksa, Terkait Dugaan Pemerasan Oknum Jaksa di Dompu

Imran terjerat kasus penganiayaan terhadap warga. Dia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Oknum jaksa yang menerima uang dari Imran tersebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. 

Dia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta oleh salah satu oknum jaksa. Penyerahan uang itu diberikan secara langsung ke para oknum jaksa. Penyerahan uang berlangsung di kantor Kejari Dompu.

Editor : Kimda Farida
#Kejati NTB #camat pajo #Kejagung #Oknum Jaksa #pemerasan