LombokPost - Dua warga asal Lombok Tengah (Loteng) berinisial T, 34 tahun dan LDH, 34 tahun diringkus tim Satresnarkoba Polresta Mataram. Mereka tertangkap di area SPBU wilayah Dusun Dasan Tereng, Desa Dasan Tereng, Narmada, Lobar.
"Kami tangkap saat mereka menunggu pembeli (sabu)," kata Remanto.
Saat polisi hendak melakukan penangkapan, keduanya yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berupaya kabur.
Namun, anggota yang sudah sigap langsung menahan sepeda motor mereka. "Sempat lakukan perlawanan saat kami tangkap," jelasnya.
Saat digeledah, polisi menemukan klip berisi sabu di dalam tas pinggang. "Beratnya 60,87 gram," kata dia.
Baca Juga: IRT Sembunyikan Sabu dalam Sarung Tangan Bayi, Ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram
Rencananya, mereka akan kirim sabu tersebut ke seseorang untuk diedarkan ke wilayah Kota Mataram. "Kami masih lakukan pengembangan. Memburu pemesan sabu," jelas Remanto.
Polisi masih meldai sumber barang haram tersebut. "Pelakunya masih belum mengakui sumber barang. Kami kembangkan dari petunjuk jejak digitalnya," kata dia.
Dua pelaku T dan DH kini sudah diamankan ke Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida