Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkab Lobar Gagal Rebut Lahan SMPN 2 Gunungsari, Gus Arik Menang di Tingkat PK

Suharli Harli • Kamis, 9 Juli 2026 | 14:40 WIB
Kelik Trimargo
Kelik Trimargo

LombokPost - Langkah Pemkab Lombok Barat (Lobar) merebut lahan SDN 2 Gunungsari gagal. Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkab Lobar. "Ya, sudah keluar PK-nya. Hasilnya ditolak," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram Kelik Trimargo, kemarin.

Putusannya sudah diupload dalam laman resmi SIPP PN Mataram. Selanjutnya, pengadilan akan mengirim salinan putusan ke masing-masing pihak. "Segera kita kirim berkas salinan putusannya," kata dia.

Pemilik lahan I Gusti Bagus Hari Sudana menggugat Pemkab Lobar yang sudah membangun SMPN 2 Gunungsari. Berdasarkan gugatannya, pria yang akrab disapa Gus Arik itu mengklaim lahan  tersebut warisan bapaknya, I Gusti Made Mudjakot.

Baca Juga: Pemkab Lobar Optimis Kembalikan Aset Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari

Penasihat Hukum Gus Arik, Aan Ramadhan mengatakan, dahulunya, lahan itu dipinjam Pemkab Lobar untuk membangun sekolah di atas lahan tersebut. "Semua bukti dokumennya ada," kata Aan. 

Semua bukti tersebut sudah diuji pada gugatan tingkat pertama di PN Mataram. "Alat bukti itu yang meyakinkan hakim," ungkapnya. 

Aan Ramadan
Aan Ramadan

Aan menjelaskan, di persidangan terungkap bapak Gus Arik didatangi Bupati Lombok Barat (Lobar) saat itu almarhum H Lalu Mudjitahid untuk membayar lahan tersebut. "Tetapi, bapaknya menolak untuk dibayarkan," kata Aan.

Pemkab Lobar memberikan penawaran untuk meminjam lahan tersebut selama 25 tahun. Rencananya akan dibangun sekolah. 

"Dengan rasa kemanusiaan, bapaknya Gus Arik memberikan pinjaman  ke Pemkab Lobar lahan itu. Selanjutnya, bapaknya sendiri yang turut membantu menebang pohon untuk pembangunan sekolah," tuturnya. 

Setelah sekolah berdiri, pihak keluarga datang ke sekolah untuk upacara mecaru atau upacara umat hindu. Setelah itu, pihak Pemkab Lobar kembali mendatangi ayah Gus Arik untuk meminta tandatangan kuitansi. "Tetapi kuitansi itu kosongan. Tidak tercantum nilai harga. Karena sejak awal sudah sepakat tanah itu dipinjam," ujarnya. 

Kuitansi kosong itupun sudah dihadirkan di hadapan majelis hakim tingkat pertama. "Alasan kuitansi itu ditandatangani pihak pemilik lahan sebagai dasar sekolah itu beroperasi," ujarnya. 

Setelah 25 tahun berlalu, Gus Arik meminta Pemkab Lobar untuk mengembalikan lahan tersebut. Namun, Pemkab Lobar menolak untuk mengembalikan. "Kami diminta untuk melayangkan proses hukum," tutur Aan. 

Baca Juga: Pemkab Lombok Barat Laporkan Mantan Pejabat ke Polda NTB, Pemilik Lahan Eks SMPN 2 Gunungsari Hormati Langkah Pemda

Karena itu, Gus Arik melayangkan gugatan ke PN Mataram tahun 2015. "Pada gugatan pertama dinyatakan NO atau tidak dapat diterima," bebernya. 

Pertimbangan majelis hakim menyatakan gugatannya NO karena saat itu terjadi pemekaran wilayah, sehingga dinyatakan  kurang pihak. "Kami sempurnakan materi gugatannya, kami gugat kembali," jelasnya. 

Hasilnya, Gus Arik dinyatakan menang di pengadilan tingkat pertama. Di tingkat banding, putusan PN Mataram dikuatkan.

Pemkab Lobar pun melayangkan kasasi. Namun, upaya Pemkab Lobar pun ditolak hakim MA. "Atas dasar itulah, kami ajukan eksekusi," kata dia.

Sebelum eksekusi lahan tersebut, pihak Pemkab Lobar meminta kepada Gus Arik untuk menundanya guna menyelesaikan proses administrasi terlebih dahulu. "Kami berikan waktu," kata dia.

Pihaknya  kembali mengajukan proses eksekusi, namun pihak pemda kembali meminta penundaan. "Dengan alasan akan membayar. Namun, tidak ada iktikad baik. Kami pun lakukan eksekusi di atas lahan 1 hektare itu," kata dia. 

Setelah eksekusi, Pemkab Lobar mengajukan PK. Permohonannya pun ditolak. "Ya, kemarin keluar putusan PK. Permohonan PK Pemda Lobar ditolak," tandasnya. 

Editor : Kimda Farida
#kalah di tingkat PK #SMPN 2 Gunungsari #Mahkamah Agung (MA) #Pengadilan Negeri Mataram #Pemkab Lobar