Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tersangka Wirajaya Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Suharli Harli • Minggu, 12 Juli 2026 | 11:46 WIB
CABUT PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma (tengah) saat hendak ditahan penyidik Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. Namun, penahanannya sudah ditangguhkan penyidik.(DOK LOMBOK POST)
CABUT PRAPERADILAN: Tersangka korupsi pengadaan masker Wirajaya Kusuma (tengah) saat hendak ditahan penyidik Polresta Mataram, beberapa waktu lalu. Namun, penahanannya sudah ditangguhkan penyidik.(DOK LOMBOK POST)

LombokPost - Tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19, Wirajaya Kusuma telah mengajukan praperadilan. Mantan Karo Ekonomi Setda NTB itu meminta hakim menganulir dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara miliar rupiah. 

Namun di tengah persiapan proses persidangan, Wirajaya mendadak mencabut permohonan praperadilannya. "Ya, kami cabut permohonan (praperadilan) tadi," kata Penasihat Hukum Wirajaya Kusuma, Burhanudin. 

Dia mengklaim pencabutan praperadilan karena kesalahan administrasi yang berkaitan dengan syarat formil. "Kami cantumkan Kejari Mataram sebagai termohon kedua dalam perkara tersebut. Seharusnya, kami hanya menggugat Polresta Mataram saja," jelasnya.

Kasus tersebut sampai sekarang belum menjadi tanggung jawab jaksa. Penanganan kasus tersebut baru dinyatakan P-21 atau berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa. "Belum ada pelimpahan tahap dua dalam kasus itu. Jadi, belum sampai pada proses Penuntutan. Sehingga tidak perlu kami masukkan Kejari Mataram sebagai pihak termohon," ungkapnya. 

Baca Juga: Giliran Tersangka Wirajaya Tempuh Praperadilan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Masker Pemprov NTB

Terkecuali, lanjutnya, perkara korupsinya itu sudah dilakukan proses tahap dua, maka bisa menempatkan jaksa sebagai pihak termohon. "Kalau sudah tahap dua, penanganan perkara (korupsi masker) itu sudah menjadi wewenang jaksa. Itu sudah masuk dalam proses penuntutan," kata dia. 

Burhan mengatakan, kesalahan formil itu membuat permohonan dinyatakan tidak dapat diterima atau NO. Hal itu sama seperti praperadilan yang diajukan tersangka lain, Dewi Noviany. "Ya, sama seperti praperadilan Dewi yang sudah dinyatakan NO. Mereka mendudukkan Kejari Mataram sebagai pihak termohon dalam gugatannya," jelasnya.

Dia akan memperbaiki permohonan praperadilannya. Selanjutnya akan melakukan permohonan praperadilan ulang. "Kami akan mohonkan ulang," kata dia. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo membenarkan perkara permohonan praperadilan atas nama Wirajaya Kusuma sudah dicabut. "Saat ini tinggal dilakukan proses penetapan pencabutan oleh pengadilan," kata Kelik.

Baca Juga: Jaksa Minta Penyidik Pecah Berkas Tersangka Wirajaya di Korupsi Pengadaan Masker Covid-19

Kabidkum Polda NTB Kombes Pol Abdul Azas Siagian membenarkan permohonan praperadilan tersebut dicabut. Alasan pencabutan belum diketahui. "Kami tidak tahu apa pertimbangannya," kata Azas. 

Jika memang mereka ingin memohonkan praperadilan ulang, dia menegaskan, pihaknya siap menghadapi. "Kalau masukkan PP (praperadilan) lagi, kami akan lawan," tandasnya. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
#pengadaan masker covid #praperadilan #Wirajaya Kusuma #Tersangka #Pemprov NTB