LombokPost - Kejati NTB terus mengumpulkan bukti dugaan korupsi dana sponsorship penyelenggaran MXGP tahun 2023-2024. Mereka akan turun melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Tim masih mau turun dulu," kata Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said, kemarin.
Dia belum bisa memastikan apakah sudah ditemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan potensi kerugian negaranya. Karena kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. "Masih terus jalan. Nanti kita faktanya," tegasnya.
Menurut dia, untuk menguatkan fakta diperlukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Nantinya juga dikaitkan dengan dokumen yang sudah ditelaah penyelidik. "Semua (keterangan saksi dan bukti dokumen) harus berkaitan," kata dia.
Pada proses penyelidikan yang telah berjalan, jaksa telah meminta keterangan sejumlah pihak. "Yang kita periksa itu ada kaitannya dengan penyelenggaraannya (MXGP)," jelasnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa Tim Ahli MXGP Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP
Adapun saksi yang telah diperiksa, salah satunya Direktur Utama PT Samota Enduro Gemilang (SEG), Diaz Rahmah Irhani.
Penyelidik juga memeriksa Direktur Utama PT Carsten Group, Abdul Ghany Kusumah. Kedua perusahaan tersebut diketahui sama-sama menjadi promotor ajang MXGP, masing-masing untuk seri Sumbawa dan Lombok.
Selain pihak promotor, jaksa juga telah mengklarifikasi pihak bank daerah yang bertindak sebagai sponsorship penyelenggaraan event motocross kelas internasional tersebut. "Intinya semua masih dalam proses," ujarnya.
Baca Juga: Kejati NTB Panggil Belasan Vendor Terkait Dugaan Korupsi Dana Sponsorship MXGP Lombok 2023
Diketahui, Kejati NTB mulai mengusut kasus tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025. Itu setelah mencuat sejumlah vendor penyelenggara MXGP itu belum dibayarkan. Jumlahnya mencapai Rp 9 miliar.
Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Editor : Kimda Farida