Pakar Hukum Desak KPK Usut Dugaan Amplop Menhut Raja Juli

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 11:03 WIB
Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)
Menhut Raja Juli Antoni saat berbicara dalam forum London Climate Action Week 2026 di London, Inggris. (Kemenhut)

 

 

LombokPost-Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Desakan muncul setelah KPK menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati nonaktif Kuantan Singingi Suhardiman Amby.

Fickar menilai pengembalian dan pelaporan uang kepada KPK tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Aparat penegak hukum tetap perlu menelusuri peristiwa penerimaan amplop itu.

"Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan," kata Fickar, seperti dikutip dari JawaPos.com, Minggu (19/7).

Baca Juga: KPK Telaah Laporan Dugaan Korupsi Izin Ruang PT MUD di Jambi

Akademisi Universitas Trisakti itu menilai dugaan penerimaan amplop dapat dikaji melalui perkara suap maupun gratifikasi. Menurutnya, proses hukum diperlukan untuk memberikan kepastian dan efek jera kepada penyelenggara negara.

"KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya," tegasnya.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan lembaganya menolak laporan gratifikasi Raja Juli. Objek dalam laporan itu telah masuk dalam proses penegakan hukum.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7).

Baca Juga: KPK Diminta Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus, Penyidikan Dilanjutkan Kejagung Berpotensi Konflik Kepentingan

KPK mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu memberi kewenangan kepada KPK untuk menolak laporan jika objeknya telah masuk pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, atau penyidikan aparat penegak hukum.

KPK akhirnya menangani dugaan pemberian amplop yang berkaitan dengan perkara Suhardiman melalui jalur penyidikan. Lembaga antirasuah tidak memprosesnya melalui mekanisme pelaporan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Raja Juli. Namun, penyidik dapat meminta keterangan dari setiap pihak yang mengetahui atau memiliki kaitan dengan perkara.

"Terkait dengan perkembangan penyidikan, yaitu dugaan suap jabatan dan juga penerimaan lainnya di Kabupaten Kuansing, kami akan terus update. Karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres,“ ujar Budi.

Budi menambahkan, KPK telah menyampaikan hasil verifikasi laporan gratifikasi kepada Raja Juli.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Suhardiman Amby gratifikasi dugaan suap KPK raja juli antoni