Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross, Jaksa Periksa Promotor Event

Suharli Harli • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 12:31 WIB
Harun Al Rasyid
Harun Al Rasyid

LombokPost - Kejati NTB terus memperkuat bukti dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) tahun 2023. Tim penyidik Kejati NTB memeriksa pelaksana event motocross kelas nasional Lalu Chandra Yudistira.

Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid membenarkan pemeriksaan terhadap Chandra. ”Ya, betul promotornya yang diperiksa,” kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid, Selasa (21/7).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti. Sebab, Chandra bertindak sebagai promotor pelaksanaan event tersebut. ”Perlu pendalaman kasus dari pelaksananya,” jelas dia.

Tidak hanya Chandra, jaksa juga memeriksa Bahrul Ulum yang juga sebagai pelaksana. ”Ya, ada dua orang yang diperiksa dari luar pemerintahan,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Chandra menyebut dirinya bersama Bahrul. Dia mengaku sudah tiga kali memberikan keterangan di hadapan jaksa. "Ini yang ketiga," kata Chandra.

Chandra mengaku pihak jaksa meminta klarifikasi terkait temuan Rp 2,6 miliar sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat NTB.

Baca Juga: Jaksa Bakal Hitung Ulang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross

Berdasarkan keterangan mantan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB, Jamaludin Malady menyebutkan adanya sisa temuan yang belum dibayarkan Rp 800 juta. Saat disinggung terkait dengan sisa temuan yang belum dibayarkan itu, dia tidak mengetahui.

"Kalau dari kami pelaksana, ini ada tim internal untuk hitung dan kami masih mengklarifikasi soal perhitungan dari angka temuan LHP itu," ucapnya.

Karena itu, dia mengaku belum dapat mengomentari perihal pernyataan Jamaludin terkait adanya sisa Rp 800 juta dari temuan Rp 2,6 miliar.

"Jadi, kalau bicara soal dari vendor apa tidak? Ini masih dalam tahap kajian, belum dapat kami pastikan. Yang jelas, segera diresolusi," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa telah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pada proses itu, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti, mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, Mantan Inspektur Inspektorat NTB Ibnu Salim, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal.

Diketahui, event motocross tersebut diselenggarakan Dinas Pariwisata NTB dengan menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan vendor. Sumber anggaran pelaksanaan event itu dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rp 24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) hasil APBN-P 2023. 

Baca Juga: Mantan Gubernur NTB Tak Penuhi Panggilan Jaksa terkait Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross

Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp 24 miliar tersebut tidak habis terpakai. Masih ada sisa Rp 2,5 miliar, yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.

Sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan. Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp 2,6 miliar.

Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan. (arl/r5)

Editor : Kimda Farida
perkuat bukti Kejati NTB periksa saksi Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 Korupsi