LombokPost-Mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah memenuhi panggilan Kejati NTB, Rabu (22/7). Dia diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023.
"Ya, benar ada pemeriksaan (mantan Gubernur NTB)," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid saat ditemui di Kantor Kejati NTB.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan di ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Sekarang masih di atas (pemeriksaan)," jelasnya.
Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaan, Harun enggan membeberkan. "Tunggu saja. Masih diperiksa kok," kelitnya.
Baca Juga: Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross, Jaksa Periksa Promotor Event
Harun menegaskan, pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Doktor Zul tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi Lombok Sumbawa Motocross Competition. "Ya, intinya berkaitan dengan itu," tegasnya.
"Tunggu saja, bentar lagi turun," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Zulkifliemansyah masih menjalani pemeriksaan di bidang Pidsus.
Kasus tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelumnya, jaksa juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Seperti, mantan Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi, mantan Kepala Dinas Pariwisata Jamaluddin Malady, mantan Kepala BPKAD NTB Samsul Rizal, dan promotor pelaksanaan event.
Diketahui, event motocross tersebut diselenggarakan Dinas Pariwisata NTB. Untuk menyelenggarakan event itu, menggandeng Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB dan vendor.
Baca Juga: Jaksa Bakal Hitung Ulang Kerugian Negara Dugaan Korupsi Lombok-Sumbawa Motocross
Sumber anggaran pelaksanaan event itu dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Rp 24 miliar yang tersalurkan dalam bentuk Bantuan Pemerintah (Banper) hasil APBN-P 2023.
Namun dari realisasi kegiatan, anggaran Rp 24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp 2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp 21,5 miliar, muncul temuan Itjen Kemenparekraf Rp 2,6 miliar. Adanya temuan tersebut yang diduga menjadi dasar Kejati NTB menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan. (arl)
Editor : Kimda Farida