KPK Bongkar Sejumlah Dokumen di Rumah Misterius yang Disewa CV DKK

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 13:36 WIB
Rumah yang diduga dijadikan kantor oleh CV DKK, perusahaan milik tersangka Sudirman dijaga ketat Brimob saat KPK menggeledah, di BTN Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar, Jumat (24/7). (HARLI/LOMBOK POST)
Rumah yang diduga dijadikan kantor oleh CV DKK, perusahaan milik tersangka Sudirman dijaga ketat Brimob saat KPK menggeledah, di BTN Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lobar, Jumat (24/7). (HARLI/LOMBOK POST)

LombokPost - Warga BTN Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat (Lobar) digegerkan dengan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim antirasuah itu datang menggeledah rumah Nomor 93 Blok B sekitar pukul 10.40 Wita, Jumat (24/7). 

Rumah bercat hijau telur asin itu diduga menjadi tempat CV DKK menyimpan dokumen. Hal itu diduga berkaitan dengan dokumen sejumlah proyek di Pemkab Lombok Barat (Lobar).

Dari pantauan media ini, sejumlah petugas KPK membuka boks berisi dokumen di teras rumah tersebut. Penggeledahan dijaga ketat Brimob. 

Istri Ketua RT BTN Rengganis, Ernawati mengaku, tidak mengetahui siapa yang menempati rumah tersebut.

"Orangnya juga tidak pernah lapor," sebut Ernawati. 

Pernah beberapa kali, seorang laki-laki yang ditanyakan warga sekitar mengaku, rumah tersebut hanya dijadikan kantor.

"Tetapi saya tidak tahu itu kantor apa," tuturnya. 

Baca Juga: KPK Terus Perkuat Barang Bukti, Tak Ada Dokumen Disita di Rumah Pribadi LAZ

Dia mengetahui ketika rumah tersebut memang menjadi kantor setelah tim KPK datang dua hari lalu.

Selanjutnya, menyegel rumah tersebut. "Kami kaget," ujarnya.

Selama ini, dirinya tidak pernah mengetahui siapa pemilik rumah tersebut.

Adapun ia pernah mendapat laporan dari tetangga rumah misterius itu, bahwa rumah itu sempat ditinggali seseorang pada setahun terakhir.

 “Tapi yang tinggal itu juga tidak melapor ke RT,” bebernya.

Diketahui CV DKK merupakan milik Direktur PT AMGM Sudirman yang kini menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi proyek di Pemkab Lobar.

Selain Sudirman, KPK juga telah menetapkan Bupati Lobar Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Ditambah Direktur PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani. (arl) 

 

Editor : Kimda Farida
cv dkk KPK Bupati LAZ geledah