LombokPost – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB membongkar jaringan pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beroperasi lintas kabupaten hingga antar-pulau. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan dan satu unit sepeda motor milik korban diselamatkan sebelum sempat dikirim ke Kabupaten Dompu.
Pengungkapan dilakukan Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB dalam operasi pada Selasa (14/7) yang dipimpin Kanit Puma AKP Agus Eka Artha. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR, 23 tahun, warga Pagesangan, Kota Mataram, dan AR, 25 tahun, warga Kabupaten Dompu yang diduga berperan sebagai penadah.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi melalui Kasubdit III Ditreskrimum AKBP Catur Erwin Setiawan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan sepeda motor Honda miliknya tidak dikembalikan usai dipinjam oleh MR.
Peristiwa itu terjadi pada 12 Juli 2025 di kawasan Hotel Kartika, Lingkungan Jeruk Manis, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Bukannya mengembalikan kendaraan, MR justru menjual sepeda motor tersebut kepada AR tanpa sepengetahuan pemilik.
"Terduga MR meminjam sepeda motor milik korban. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan, melainkan dijual kepada terduga AR tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Catur.
Berbekal laporan korban, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan penyelidikan intensif, Tim Puma berhasil melacak keberadaan MR di wilayah Kecamatan Gunungsari.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku menjual sepeda motor korban kepada AR dengan harga Rp11 juta. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada AR yang diketahui telah lebih dulu diamankan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah dalam perkara berbeda.
Tim Puma selanjutnya bergerak ke sebuah rumah di Perumahan Grand Muslim, Kabupaten Lombok Barat, setelah memperoleh informasi lokasi penyimpanan kendaraan.
Baca Juga: Pesona Doro Ncanga, Afrika Kecil di Pulau Sumbawa
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban dan langsung mengamankannya sebagai barang bukti sebelum sempat dikirim ke luar daerah."Tim langsung menuju lokasi dan benar menemukan sepeda motor milik korban yang kemudian langsung diamankan sebagai barang bukti," kata AKBP Catur.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa MR diduga telah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Pulau Lombok. Kendaraan hasil kejahatan itu kemudian dijual kepada AR yang diduga menjadi penadah tetap.
AR mengaku sepeda motor yang dibelinya selanjutnya dikirim ke wilayah Kabupaten Dompu. Polisi kini memburu pihak yang diduga menerima kendaraan curian tersebut."Identitas penerima di Dompu sudah kami kantongi. Kami akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Dompu untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga penadah yang berada di wilayah tersebut," tegas Catur.
Editor : Marthadi