LombokPost - Lusy, 71 tahun, mengaku menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Dia mendesak Polres Sumbawa dan Polda NTB untuk menuntaskan perkara hukum yang membelitnya secara tuntas dan transparan.
Ketua Tim Kuasa Hukum Lusi, Suparjo Rustam mengungkapkan, kliennya diterpa tuduhan tidak berdasar yang berujung pada kerugian material maupun immaterial secara mendalam.
"Lusy sempat dituduh melakukan penggelapan uang toko senilai Rp 15 miliar oleh mantan iparnya berinisial S serta anggota kepolisian inisial AG," kata Suparjo dalam konferensi pers didampingi Yasardi dan Hastiti di Mataram, Sabtu (25/7).
Tuduhan berembus kencang tersebut bahkan sempat disebarkan melalui berbagai media massa lokal, media elektronik TV, hingga koran.
"Padahal fakta persidangan sama sekali tidak pernah membuktikan angka tersebut. Sangkaan itu jelas kabar bohong yang sangat memukul kehidupan dan merugikan nama baik klien kami," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Pencemaran Nama Baik Adat Bayan
Menurut Suparjo, penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik ini terkesan sangat lambat di Polres Sumbawa setelah sebelumnya sempat dilimpahkan dari Polda NTB. Pelaporan perkara ini telah bergulir sejak tahun 2023 lalu, namun hingga kini belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan status hukum para terlapor.
Karena dinilai lambat dan kurang profesional. "Kami telah melayangkan laporan resmi terhadap oknum penyidik Polres Sumbawa ke Bidang Propam Polda NTB," terangnya.
Dampak dari pemberitaan tersebut dirasakan amat berat bagi Lusy. Akibat rekam jejak tuduhan penggelapan yang beredar luas di media massa serta vonis penahanan yang sempat dijalaninya, reputasi bisnis, nama baik, dan hubungan sosial Lusy hancur seketika di mata relasinya.
"Sekarang sudah tidak ada lagi orang atau kawan bisnis yang percaya pada saya. Banyak bos dan kawan-kawan pedagang tidak mau lagi menyuplai barang atau sekadar menelepon saya. Padahal saya tidak pernah mengambil uang belasan miliar seperti yang dituduhkan," kata Lusy.
Tidak berhenti pada pencemaran nama baik di media, Lusi juga mengaku mengalami tindakan penjegalan atas kepemilikan aset tanah miliknya yang seluas 18 are.
Pihak terlapor diduga bersurat ke pihak Kantor Pertanahan/BPN dan notaris untuk mencekal proses balik nama atau pengurusan sertifikat tanah miliknya, sehingga proses pengukuran tanah harus diulang berkali-kali dan sangat mempersulit dirinya.
"Di usia saya yang sudah menginjak 71 tahun ini, saya hanya ingin hidup tenang, tenteram, dan damai tanpa terbeban tuduhan fitnah," ungkapnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Seret Nama Ketua DPRD NTB
Lusy mendesak jajaran kepolisian agar bisa bertindak tegas atas laporan dugaan pencemaran nama baiknya. Rencananya, Senin (27/7) pihaknya juga akan datang ke Bidpropam Polda NTB mencari tahu progres laporannya.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol M Kholid menjelaskan jika laporan Lusy sudah diproses. "Ya mas, itu di Polres Sumbawa," terangnya via pesan WhatsApp.
Namun ketika ditanya terkait laporan di Bidpropam Polda NTB, Kholid belum memberikan resposn. Berdasarkan SP2HP Nomor 290/VII/2026/Reskrim Polres Sumbawa, laporan Lusy telah ditindaklanjuti. Saat ini pihak kepolisian telah memeriksa ahli bahasa dan selanjutnya mengagendakan pemeriksaan ahli pidana. (ton/r5)
Editor : Prihadi Zoldic
Sumber : Lombok Post