LombokPost - Satlantas Polresta Mataram menggencarkan penindakan terhadap kendaraan knalpot brong. Puluhan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut diamankan.
”Ada sebanyak 21 kendaraan knalpot brong yang kami tilang,” kata Kasatlantas Polresta Mataram Kompol Muhammad Puteh Rinaldi usai menjalankan operasi razia di Jalan Udayana, Kota Mataram, Sabtu (25/7).
Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Mataram. Mereka yang ingin mengambil sepeda motornya harus langsung mengganti knalpotnya menggunakan standar pabrik. ”Kami berikan tilang sekaligus meminta pengendara untuk langsung mengganti knalpotnya jika ingin mengambil sepeda motornya,” tegasnya.
Satlantas Polresta Mataram akan terus melakukan razia terhadap kendaraan berknalpot brong. Mereka mendapatkan banyak laporan dari masyarakat melalui Call Center 110. ”Atas pengaduan masyarakat itu, kami bergerak dan menindak seluruh knalpot brong,” kata dia.
Biasanya di akhir pekan, banyak pemuda berseliweran menggunakan sepeda motor knalpot brong. Masyarakat merasa terganggu saat hendak beristirahat pada malam hari. ”Sehingga perlu kami lakukan penindakan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat di Kota Mataram,” jelasnya.
Puteh mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk meminta anaknya tidak lagi memasang knalpot brong pada kendaraannya.
”Kalau sekarang bukan dari orang tua langsung yang menyadarkan anaknya, siapa lagi. Kalau kami tetap akan lakukan penindakan nantinya,” tegas dia.
Ke depan Satlantas Polresta Kota Mataram akan terus melaksanakan kegiatan tersebut guna menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat.
”Khususnya pengguna jalan yang terganggu knalpot brong,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Lotim Sita Ratusan Knalpot Brong, Orang Tua dan Keluarga Dipanggil Satlantas
Pada saat razia tersebut tidak hanya penindakan, melainkan juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
”Misalnya, ada pengendara yang di bawah umur, tidak memiliki SIM, dan lakukan bonceng tiga,” kata dia.
Polisi melarang anak di bawah umur membawa berkendaraan sendiri. Kondisi itu, bisa membahayakan dirinya sendiri maupun pengendara lain.
”Munculnya suatu peristiwa laka lantas itu dimulai dari tidak tertib berlalu lintas,” tandasnya. (arl/r5)
Editor : Kimda Farida