Sidang Vonis Kasus Gratifikasi DPRD NTB Digelar 5 Agustus, Hakim Ingatkan Tak Boleh Ada Upaya Mempengaruhi Putusan

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB
Terdakwa M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/7).
Terdakwa M Nashib Ikroman dan Hamdan Kasim menjalani sidang dengan agenda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (29/7).

LombokPost – Persidangan kasus dugaan gratifikasi atau dana siluman DPRD NTB memasuki babak akhir. 

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, mengagendakan pembacaan duplik dari tim penasihat hukum para terdakwa, Rabu (29/7).

Dua terdakwa Hamdan Kasim dan M Nashib Ikroman hadir langsung mengikuti persidangan. Sementara terdakwa Indra Jaya Usman (IJU) tidak tampak di ruang sidang karena pembacaan duplik untuk dirinya telah dilakukan pada sidang pekan sebelumnya.

Tim penasihat hukum yang diwakili Hendro Purba dan Reza Ardiantori membacakan duplik secara bergantian. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dewi Santini, pembacaan hanya difokuskan pada pokok-pokok duplik, kesimpulan, dan petitum.

Baca Juga: IJU Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 400 Juta di Kasus Gratifikasi DRPD NTB

Salah satu poin yang disampaikan penasihat hukum adalah permohonan agar majelis hakim menolak seluruh replik yang diajukan jaksa penuntut umum.

"Dimohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh replik penuntut umum," kata Hendro Purba saat membacakan duplik.

Dua orang jaksa penuntut umum juga hadir mengikuti jalannya persidangan untuk mendengarkan tanggapan akhir dari pihak terdakwa.

Usai pembacaan duplik, Ketua Majelis Hakim Dewi Santini menegaskan, seluruh rangkaian persidangan telah selesai. Majelis kemudian menetapkan agenda pembacaan putusan pada 5 Agustus nanti.

Baca Juga: Hamdan Kasim Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi DPRD NTB 

Sebelum menutup persidangan, Dewi mengingatkan seluruh pihak agar menjaga independensi proses peradilan dan tidak melakukan upaya yang dapat memengaruhi putusan majelis hakim.

Dia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang mencoba menemui hakim maupun panitera yang bertugas di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram.

"Jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim terkait perkara, silakan melaporkan hal tersebut ke PTSP PN Mataram," tegasnya.

Setelah menyampaikan penegasan tersebut, Ketua Majelis Hakim menutup persidangan dengan mengetuk palu sidang. 

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan
DPRD NTB gratifikasi DPRD NTB dana siluman