LombokPost - Tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Haekal Putra juga memiliki catatan kriminal tindak pidana penganiayaan. Pria asal Punia, Kota Mataram itu telah menusuk tiga orang setelah melakukan pembunuhan.
"Pelaku ini juga melakukan tindakan penusukan di tiga TKP di wilayah hukum Polresta Mataram," kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko, Jumat (31/7).
Pertama korban melakukan penikaman di Jalan Majapahit, tepatnya di depan Kantor TVRI. Tindakan itu dilakukan tanggal 19 Juli lalu.
Korbannya atas nama Haekal Apriyani asal Sekarbela. "Korban mengalami luka pada punggung bagian kanan," bebernya.
Tersangka menikam korban hanya karena persoalan sepele. Tidak terima jika dirinya didahului saat berkendara.
Baca Juga: Pria yang Diduga Kuat Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Ditembak
Selanjutnya, pelaku melihat korban sedang berhenti di depan kantor TVRI. Korban saat itu sedang menolong orang yang kendaraanya sedang macet di pinggir jalan. "Pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk korban," kata dia.
TKP kedua di Jalan Airlangga. Peristiwa itu terjadi tanggal 26 Juli sekitar pukul 19.30 Wita. Korbannya bernama Labib Arsya asal Cakranegara.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan," jelas Kapolresta.
Motif tersangka Haekal melakukan itu karena salah paham. Tersangka tidak terima dilihat korban saat berkendara.
"Pelaku ini lalu memberhentikan korban di pinggir jalan. Korban pun lalu ditusuk pada bagian dada," kata dia.
Terakhir, pelaku menikam korban lain di Jalan Bougenville, tepatnya di sebelah Ganesha Operation. Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli lalu.
Baca Juga: Sebulan Lebih Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram Nadya Belum Juga Terungkap
Korbannya merupakan mahasiswi Baiq Davina Putri asal Gunungsari, Lombok Barat (Lobar). "Penyebabnya karena tidak terima ditegur merokok sambil berkendara," bebernya.
Pelaku mengejar lalu memberhentikan korban. Mengeluarkan pisau. "Selanjutnya menyabet korban. Korban mengalami luka sobek pada bagian paha," terangnya.
Dari perbuatannya, Haekal kini terjerat tiga pasal berlapis. Yakni, pasal 458 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Haekal dijerat pasal tersebut berkaitan dengan tindakannya yang telah membunuh mahasiswi Unram Nadya Dwi Ratna.
Selain itu, dia juga dijerat pasal 307 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai senjata tajam tanpa hak di depan umum. Ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Ditambah dengan pasal 466 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan.
Editor : Kimda Farida