Penyidik Polda NTB Tambah Pasal di Kasus Santri Terbakar

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12 WIB
REKONSTRUKSI: Tim Ditres PPA-PPO Polda NTB melakukan rekonstruksi di Ponpes tempat santri terbakar di Lombok Tengah (Loteng), Rabu (29/7) lalu. (DEWI/LOMBOKPOST)
REKONSTRUKSI: Tim Ditres PPA-PPO Polda NTB melakukan rekonstruksi di Ponpes tempat santri terbakar di Lombok Tengah (Loteng), Rabu (29/7) lalu. (DEWI/LOMBOKPOST)

 

LombokPost-Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) telah melakukan rekonstruksi kasus santri terbakar, Rabu (29/7). Rekonstruksi itu menjadi gambaran hasil penyidikan penyidik. ”Hasil penyidikan yang dilakukan, kami tambah penerapan pasalnya,” kata Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (30/7).

Diketahui, polisi telah menetapkan pimpinan pondok pesantren inisial AMR, 55 tahun bersama satu santri berinisial MR, 15 tahun sebagai tersangka. Menurut Puja, penambahan pasal itu menguatkan kedudukan para tersangka dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan. "Penambahan pasal dirumuskan bersama-sama dengan kejaksaan muncul penambahan pasal itu," ujarnya.

Polisi menjerat lagi keduanya dengan pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (3) juncto pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Kita pakai Undang-undang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Santri Luka Bakar di Lombok Tengah, Kemenag Beber Alasan Pesantren Tak Ditutup, Tersangka Belum Ditahan karena Sakit

Sebelumnya,  pasal 474 ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan korban mengalami luka berat dan atau meninggal dunia.

Dari hasil penyidikan, polisi menarik kesimpulan bahwa tidak ada perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban, melainkan peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu meninggal tersebut mengarah pada insiden kebakaran. ”Jadi, pada kasus ini santrinya tidak dibakar, melainkan terbakar,” tegas Puja.

Polisi mengungkap kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan dari pihak korban pada Juni 2026. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan dua santri korban berinisiap D, dan Al mengalami luka bakar serius dan satu santri berinisial S meninggal dunia usai menjalani perawatan medis.

Baca Juga: Dibutuhkan Segera, Satgas Penanganan Kekerasan Lingkungan Pondok Pesantren di NTB

Dari rangkaian penyidikan, kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk ahli pidana dan ahli kedokteran. Alat bukti lain didapatkan dari hasil olah tempat kejadian perkara di sebuah ruangan yang ada di lingkungan pondok pesantren. 

Editor : Akbar Sirinawa
kombes pol ni made pujawati kasus santri terbakar polda ntb