LombokPost - Satresnarkoba Polres Dompu meringkus dua terduga pengedar sabu berinisial MR, 51 tahun dan J, 34 tahun. Keduanya ditangkap di sebuah gang yang berada di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (30/7).
"Kami tangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi.
Para pelaku kerap melakukan jual beli sabu di wilayah rumahnya. Dari informasi yang didapatkan tersebut tim melakukan penyelidikan mendalam. "Kami berhasil menangkap para terduga pelaku," jelasnya.
Baca Juga: Sabu Selundupan dari Malaysia Diblender, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Dubur dan Perut
Tim melanjutkan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu. "Beratnya 2,66 gram. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok Esse," ungkapnya.
Saat penggeledahan, petugas menghadirkan dua orang saksi umum. Sebelum penggeledahan dilakukan, anggota Satresnarkoba terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi.
Selain sabu, polisi juga satu unit telepon genggam merek Vivo serta satu buah korek api gas. Sementara dari J, petugas mengamankan satu buah korek api gas.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci dan remote sebagai barang bukti. "Semua barang bukti itu kita amankan ke Mapolres karena berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya.
Baca Juga: Dua Sekawan di Bima Nekat Curi Kotak Amal dan Tabung Gas demi Beli Sabu-Judol
Saat ini, dua terduga pengedar sabu tersebut masih dalam proses pemeriksaan. "Kami masih gali asal barang," jelasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Editor : Akbar Sirinawa