Aswas Kejati NTB Proses Sembilan Laporan Jaksa "Nakal"

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 19:24 WIB
I Wayan Eka Widdyara
I Wayan Eka Widdyara

LombokPost - Bidang Pengawasan Kejati NTB menerima beberapa laporan terkait jaksa yang diduga bermasalah. Laporan itu terhitung sejak Januari hingga Juli 2026. "Kami terima ada sembilan laporan," kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB I Wayan Eka Widdyara saat ditemui di Kejati NTB, Jumat (31/7).

Laporan yang diterima itu dari jaksa yang bertugas di kantor Kejati NTB dan jajaran kejari. "Laporan itu juga sudah diproses," jelasnya.

Laporan yang masuk sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). "Ada juga berkaitan dengan pelanggaran disiplin," kata dia.

Baca Juga: Tiga Jaksa Nakal di NTB Kena Hukuman Disiplin, Satu Langsung Dipecat

Saat dipertegas mengenai jenis pelanggaran SOP, Widdyara belum merincinya. Dia memastikan laporannya tidak terlalu berat pelanggarannya. "Semua sudah kita laporkan juga ke Jamwas Kejagung," bebernya.

Salah satu kasus  yang menjadi sorotan adalah oknum jaksa yang diduga memeras Camat Pajo, Imran. Kasus tersebut mencuat setelah Imran mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat proses eksekusi atas putusan pengadilan di Lapas Kelas IIB Dompu, Senin (30/3) lalu. Imran terjerat kasus penganiayaan terhadap warga.

Baca Juga: Negara Rugi 100 Triliun Per Tahun, Presiden Warning Pengusaha Penggilingan Nakal, Minta Jaksa Agung dan Kapolri Usut Tuntas Dugaan Beras Oplosan

Dia menyebut, tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Oknum jaksa yang menerima uang dari Imran tersebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta oleh salah satu oknum jaksa.

Penyerahan uang itu diberikan secara langsung ke para oknum jaksa. Penyerahan uang di kantor Kejari Dompu.

"Kalau yang kasus itu belum turun dari Kejagung terkait sanksi yang diberikan. Kami masih tunggu," tegasnya.

Apakah akan diberikan sanksi demosi? Widdyara enggan berkomentar. "Itu kewenangan dari Kejagung kalau demosi," tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
bidang pengawasan terima laporan jaksa nakal Kejati NTB langgar disiplin langgar SOP