LombokPost - Polda NTB mengungkap empat perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari pengungkapan itu, ada sebanyak tujuh tersangka yang ditangkap. "Itu catatan dari sepanjang Januari hingga Juli," kata Direktur Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kombes Pol Ni Made Pujawati, kemarin.
Pengungkapan kasus terjadi di Lombok Tengah (Loteng) dan Lombok Barat (Lobar), dan Dompu. "Kalau total korban ada sebanyak 11 orang," kata dia.
Korban TPPO merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan rendah. Namun, jika dilihat dari latar belakang pendidikan tidak terlalu berpengaruh. "Ada juga yang menjadi korban adalah lulusan sarjana," jelasnya.
Sementara itu, jika dilihat dari latar belakang, sebagian besar pelaku itu merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang pernah berangkat secara resmi. "Mereka mengajak temannya karena sudah mengetahui jalur dan jaringan," ujarnya.
Melalui jaringannya, mereka memanfaatkan situasi lalu meyakinkan orang yang membutuhkan kerja di luar negeri langsung bisa mendapatkan pekerjaan. "Sekaligus memberikan gaji besar agar orang yang ditarget tersebut tergiur dengan ajakan pelaku," kata dia.
Ketika orang yang direkrutnya yakin, lanjut Puja, disitulah para pelaku mendapatkan imbalan dari jaringannya yang berada di luar negeri. "Padahal korban itu dibawa ke negara lain atau negara yang bukan tujuannya untuk bekerja," tuturnya.
Dari situ, para korban tidak mendapatkan tindakan penyiksaan dan lainnya. Bahkan, korban tidak mendapatkan gaji yang sesuai seperti yang dijanjikan. "Dari rentetan peristiwa yang tidak sesuai prosedur disitulah dapat dikatakan sebagai tindakan perdagangan orang," kata dia.
Pola kejahatan yang dilakukan pelaku juga semakin rapi. Polda NTB menemukan pola perekrutan yang semakin terorganisasi dengan menggunakan lembaga pelatihan kerja (LPK) ilegal.
Jaringan pelaku tidak hanya berada di NTB. Polda NTB menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar daerah, termasuk di Jakarta. “Rata-rata pelaku mengambil peran dalam proses perpindahan dan penampungan,” ujar Pujawati.
Mereka yang berangkat secara non-prosedural lebih rentan mengalami kendala selama bekerja di luar negeri. "Mereka juga tidak mendapatkan perlindungan hukum," kata dia.
Dia mengimbau, masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus mengenali perusahaan yang memberangkatkan. Jangan sampai tertipu hingga mendapatkan penderitaan di luar negeri. "Harus pastikan perusahaannya kredibel dan sudah terdaftar secara hukum memberangkatkan PMI ke luar negeri," imbaunya.
Pujawati menerangkan, para PMI yang menjadi korban TPPO sadar akan konsekuensi yang dihadapi. Hanya saja, karena tekanan ekonomi serta tergiur oleh gaji besar, mereka terjebak dalam jeratan pelaku.
“Mereka merasakan langsung, ada potensi untuk mengalami eksploitasi, misalnya berpindah dari majikan satu, majikan lainnya, kemudian beberapa dokumen disita atau diamankan, kemudian mereka mengalami perlakuan kasar,” bebernya. (arl/r5)
Editor : Jelo Sangaji