Yaqut Cholil CS Segera Disidang Dugaan Korupsi Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024

Suharli Harli • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 21:48 WIB
DITAHAN KEMBALI: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dibawa kembali ke dalam rutan KPK pada Selasa (24/3).
DITAHAN KEMBALI: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dibawa kembali ke dalam rutan KPK pada Selasa (24/3).

LombokPost - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dakwaan para tersangka korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Yakni, mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan surat dakwaan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7).

"Hari ini, JPU KPK melimpahkan berkas dakwaan ke PN Pusat terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, seperti yang dilansir JawaPos, Jumat (31/7).

Baca Juga: DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji, Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut

Setelah pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya berada di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa kini menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara, sekaligus penjadwalan sidang perdana.

KPK berharap masyarakat terus memantau jalannya proses persidangan. Menurutnya, perkara ini memiliki dampak besar karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia," jelasnya. 

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Eks Menag Yaqut dan Noel Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan, ICW Desak Pimpinan KPK Diperiksa

Diketahui, Yaqut diduga membuat diskresi dengan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah reguler.

Kebijakan tersebut disebut berdampak pada hilangnya kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler. KPK juga menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel dengan nilai setoran antara 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau Rp 622 miliar.

Mereka yang menyandang status tersangka akan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP. 

Editor : Akbar Sirinawa
segera disidang yaqu cholil qoumas KPK kementerian agama korupsi kuota haji