Hamdan Kasim Divonis Bebas, Tidak Terbukti Lakukan Gratifikasi

Suharli Harli • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:45 WIB
PEMBACAAN VONIS: Terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (5/8) sore.
PEMBACAAN VONIS: Terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Rabu (5/8) sore.

LombokPost - Terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (5/8) sore. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana gratifikasi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Mengadili, membebaskan terdakwa (Hamdan Kasim) dari dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider jaksa penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Dewi Santini membacakan putusan. 

Dewi Santini juga menetapkan memulihkan harkat dan martabat terdakwa dalam. "Memulihkan hak terdakwa dalam segala kedudukan harkat dan martabat," kata dia.

"Menetapkan, terdakwa tidak ditahan," tambahnya. 

Majelis hakim juga menetapkan uang yang diberikan terdakwa Rp 450 juta sekitar Juni-Juli 2025 harus dikembalikan ke masing-masing yang menerima. Yakni, anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Rp 100 juta, Harwoto Rp 170 juta, Nurdin Marjuni Rp 180 juta. 

Sebelumnya, terdakwa Hamdan Kasim dituntut JPU dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara. Selain itu, dibebankan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Usai persidangan, Hamdan Kasim mengatakan, semua pertimbangan majelis hakim sudah dibacakan. Tindakannya tidak terbukti. "Semua sudah sesuai fakta di persidangan," ujarnya. (arl)

 

Editor : Kimda Farida
gratifikasi DPRD NTB terbukti bersalah Hamdan Kasim PN Tipikor Mataram