Polisi Tangkap Warga Mataram Pemilik 5,6 Kg Ganja di Sebuah Kafe di Sumbawa Barat 

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 16:53 WIB
Barang bukti ganja 5,6 kg yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres KSB dari tangan M, warga Kota Mataram, Jumat (7/8).
Barang bukti ganja 5,6 kg yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres KSB dari tangan M, warga Kota Mataram, Jumat (7/8).

LombokPost-Operasi antik rinjani tahun 2026 menuai tangkapan kakap. Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan ganja seberat 5,69 kilogram dari tangan pria berinisial M.

Pria 31 tahun asal Lingkungan Rembiga Timur, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap dalam sebuah operasi di sebuah kafe di kawasan wisata pantai Jelenga, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat Iptu Anak Agung Made Subrata menuturkan, penangkapan M berawal dari laporan masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres KSB.

Baca Juga: Pilkades Serentak di KSB Siap Gunakan Sistem Digital, Bupati Amar Uji Coba E-Voting

Setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa narkotika jenis ganja, Kamis (6/8).

''Berat keseluruhan ganja yang diamankan tidak main-main, sekitar 5,69 kilogram. Ini keberhasilan cukup luar biasa selama tahun 2026 ini,'' jelasnya. 

Barang haram tersebut diamankan polisi di dua tempat berbeda. Di lokasi pertama, polisi menyita 12 bungkus ganja dengan berat 91,13 gram yang disimpan dalam plastik klip warna bening bersama wadah kaca yang didalamnya juga berisi ganja.

Selain itu, polisi juga ikut mengamankan kertas lintingan, plastik klip kosong, tas merah, telepon seluler serta yang tunai Rp 750 ribu.

''Di lokasi pertama ini kita juga menyita sejumlah barang bukti lain. Kesemuanya diduga kuat masih berkaitan dengan barang haram yang dimiliki tersangka,'' tandasnya. 

Baca Juga: Pemda KSB Surati Kementerian ESDM Minta Kuota Gas Elpiji Subsidi Ditambah

Dari tempat pertama, anggota kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendatangi sebuah villa yang diduga kuat digunakan M sebagai tempat tinggal sementara.

Di tempat ini polisi kemudian menemukan barang bukti lebih banyak. ''Di villa tempat tersangka nginap ternyata ditemukan paket ganja yang dikemas dalam plastik hijau dan lakban hitam yang masih utuh. Termasuk sembilan paket ganja yang telah dikemas dalam plastik klip siap edar,'' paparnya. 

Dari tempat ini, keseluruhan anggota berhasil menyita sekitar 5,6 kilogram, sehingga total seluruh barang bukti yang diamankan saat ini seluruhnya mencapai 5,69 kilogram.

''Tim kami saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Termasuk mendalami peran tersangka apakah sebagai bandar kelap kakap atau sekedar pengedar,'' katanya. 

Kuat dugaan, M merupakan pemain lintas pulau. Dia diduga sebagai bandar sekaligus pengeder. Sebab di lokasi polisi menemukan barang bukti ganja yang sudah dipecah dalam berbagai bentuk kecil dan utuh.

Baca Juga: Revisi Perda RTRW, Pemkab KSB Siapkan Tata Ruang Baru untuk Dukung Investasi

Perwira pertama Polri ini menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Sebab informasi awal itu diterima kepolisian dari masyarakat setempat terkait dugaan adanya seseorang narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Jereweh.

Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Kasatresnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Gusti Agung Bayu Damana. Tim opsnal kemudian bergerak cepat ke lokasi, hingga akhirnya berhasil mengamankan M.

''Hasil penyelidikan awal tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial S, warga Kota Mataram. Ganja ini sengaja dikirim dari sana (Mataram,red) untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Jereweh dan sekitarnya,'' urainya. 

Dia menambahkan, polisi saat ini masih terus berupaya mendalami keterangan tersangka. Apalagi barang haram ini diperolehnya dari luar Sumbawa Barat dan memang sengaja diedarkan di wilayah Sumbawa Barat, khususnya Kecamatan Jereweh.

''Untuk saat ini M sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polres Sumbawa Barat," ujarnya.

Baca Juga: Inspektorat Diminta Audit Dana Hibah KONI KSB Rp 9 Miliar

Pelaku M juga dijadwalkan menjalani tes urine dan pengujian barang bukti. ''Kepada masyarakat, kami atas nama kepolisian memberikan apresiasi atas gerak cepatnya melaporkan indikasi tersebut ke polisi. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, guna memberantas peredaran narkoba di Sumbawa Barat,'' pintanya. 

Akibat perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (far)

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Liputan
operasi antik rinjani Polres Sumbawa Barat Ganja Bandar Narkoba