LombokPost – Tim Penasihat Hukum (PH) Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) mengisyaratkan adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani penyidik KPK.
Selain jeratan Pasal 12A dan 12B terkait dugaan penerimaan gratifikasi di tubuh PDAM, penyidik juga menerapkan Pasal 12i UU Tipikor terkait dugaan keterlibatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan proyek Pemkab Lombok Barat tahun anggaran 2025–2026.
Penasihat Hukum LAZ, Dr. Lalu Anton Hariawan, mengungkapkan bahwa dalam konstruksi hukum acara pidana terkait Pasal 12i khususnya mengenai persinggungan konflik kepentingan, posisi para pihak dipisahkan dalam skema pleger (pelaku), doen pleger (orang yang menyuruh melakukan), serta medepleger (orang yang turut serta membantu).
"Klien kami disangka melakukan dugaan menyuruh melakukan (doen pleger) dalam skema Pasal 12i. Sementara pihak yang dianggap sebagai pelaku (pleger) adalah Sudirman," terang Dr. Lalu Anton Hariawan kepada Lombok Post.
Melihat skema konstruksi hukum tersebut, Anton menilai tidak mungkin perbuatan hukum dalam pengadaan barang dan jasa Pemkab Lombok Barat hanya berdiri di antara dua pihak semata. Menurutnya, ada rantai mekanisme birokrasi yang berpotensi melibatkan unsur pembantu atau pihak penyerta.
"Tidak mungkin dalam perkara pemborongan atau pengadaan ini hanya melibatkan LAZ dan Sudirman saja. Kami meyakini ada keterlibatan oknum-oknum di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut serta membantu (medepleger) terjadinya dugaan tindak pidana ini," tegasnya.
Atas dasar analisa hukum tersebut, Anton menyarankan agar penyidik dapat mendalami lebih jauh alur mekanisme pengadaan barang dan jasa di tingkat OPD.
Hal itu dinilai penting untuk mengungkap secara benderang apakah ada oknum pejabat atau aparatur dinas yang memfasilitasi atau memperlancar proses yang disangkakan.
"Ini menjadi kewenangan dan domain penyidik untuk mendalami. Namun dari kacamata kami, sangat terbuka potensi lahirnya tersangka baru dari unsur oknum OPD," tambah Anton.
Menghadapi proses hukum yang sedang berjalan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa LAZ bersikap sangat kooperatif. Kliennya dipastikan akan buka-bukaan dan memberikan keterangan secara detail guna mempercepat penanganan perkara.
"Klien kami ikhlas menjalani ujian ini dan menganggapnya sebagai takdir. Klien kami siap kooperatif memberikan keterangan yang sebenarnya, apa yang diketahui, didengar, dilihat, dan dialami sendiri. Tidak ada yang ditutup-tutupi agar proses hukum ini bisa cepat selesai dan terang benderang," pungkasnya.
Baca Juga: Mobil Pribadi Milik Istri dan Kakak LAZ Diangkut KPK dari Pendopo Bupati Lobar
Sampai saat ini, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman materi pemeriksaan terhadap para saksi dan barang bukti untuk menuntaskan pengusutan dugaan korupsi di lingkup Pemkab Lombok Barat tersebut.
Editor : Kimda FaridaSumber : Lombok Post