Tiga Oknum Polisi Ditangkap Terlibat Penyalahgunaan Narkoba 

Suharli Harli • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:32 WIB
BERIKAN KETERANGAN PERS: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (duduk) memberikan keterangan pers terhadap oknum polisi yang ditangkap sebagai penyalahguna narkoba, Selasa (11/8)
BERIKAN KETERANGAN PERS: Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (duduk) memberikan keterangan pers terhadap oknum polisi yang ditangkap sebagai penyalahguna narkoba, Selasa (11/8). 

LombokPost-Polda NTB telah menjalankan operasi Anti Narkotika (Antik). Dari operasi tersebut tiga oknum polisi berhasil diringkus. Mereka ditangkap di lokasi terpisah. 

Pertama, polisi menangkap oknum polisi berinisial IDMA yang bertugas di Polda NTB dan berinisial IKM.

Mereka ditangkap di Villa Batu Lombok, Jalan Ahmad Yani Gang 5, Kelurahan Sayang-sayang, Cakranegara, Kota Mataram. "Kami tangkap saat sedang menggunakan sabu," kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan awal, terhadap kedua oknum personel tersebut tidak
ditemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan urine dari Biddokkes Polda NTB, keduanya dinyatakan positif mengandung methamphetamine. "Positif menggunakan sabu," jelasnya. 

Kini dua oknum polisi tersebut sudah sudah ditahan. "Menjalani Patsus (Penempatan Khusus), statusnya sebagai pemakai bukan pengedar," jelasnya. 

Baca Juga: Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Mahasiswi Jadi Tersangka

Terakhir, pengungkapan dilakukan terhadap oknum polisi berinisial AB yang bertugas di Polres Bima Kota. Penangkapan dilakukan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. "Penangkapan terhadap AB berawal dari penangkapan pengedar berinisial S, seorang nelayan," bebernya. 

S merupakan kaki tangan dari oknum polisi untuk mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ditangkap polisi menemukan 17 poket sabu. "Saat ditanya, ternyata dapat sabu dari polisi, inisial AB," jelasnya. 

Atas penangkapan tersebut, Polda NTB melakukan penahanan terhadap AB. Sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Oknum polisi itu telah menjalani Patsus juga. Tetapi proses hukumnya juga tetap berjalan," tegasnya. 

Smaradhana menegaskan, perang melawan narkoba harus dimulai dari internal Polri sendiri. Personel Polri
seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkoba. 

Baca Juga: Jaksa Siap Bongkar Aliran Uang di Balik Kasus 17 Kg Sabu yang Diduga Libatkan Oknum Polisi

"Apabila ada oknum yang justru terlibat, maka yang bersangkutan telah mencoreng nama institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Setiap personel telah menandatangani pakta integritas. Komitmen itu bukan sekadar tanda tangan di atas kertas. "Tetapi harus dibuktikan dalam sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari," tandasnya. (arl) 

Editor : Kimda Farida
penyalahguna narkoba jaringan pengedar narkoba polda ntb Polres Bima Kota Oknum Polisi