129 Kasus Narkoba Terungkap di NTB, Tiga Polisi Ikut Terseret

Marthadi • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:35 WIB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid (tengah) bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (kiri) dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd menyampaikan keterangan pers hasil pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026, Selasa (11/8).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid (tengah) bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj (kiri) dan Kabid Propam Kombes Pol Wildan Alberd menyampaikan keterangan pers hasil pengungkapan Operasi Antik Rinjani 2026, Selasa (11/8).

 

LombokPost - Polda NTB bersama jajaran Polres mengungkap 129 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka dan berbagai jenis barang bukti narkotika.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan, operasi tersebut menjadi bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah NTB.

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8).

Barang bukti yang diamankan selama operasi meliputi sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai Rp 173.737.000.

Baca Juga: Profesor Berdampak Unram Bangkitkan Kembali Kopi Arabika Sembalun

Dari total 129 kasus yang terungkap, sebanyak 27 kasus merupakan target operasi (TO). Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengungkap enam TO, Polresta Mataram tiga TO, sedangkan masing-masing dua TO diungkap Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Polres Bima, dan Polres Bima Kota.

Di tengah keberhasilan operasi tersebut, Polda NTB juga menemukan keterlibatan tiga personel aktif Polri dalam kasus narkotika. Ketiganya masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; dan A, personel Polres Bima Kota.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, IDMA dan IKM diamankan di sebuah vila di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif methamphetamine.

“Keduanya telah diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan disiplin dan kode etik Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Petakan Permasalahan Hukum di NTB, Kanwil Kemenkum Libatkan 8 Instansi

Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Selain menjalani proses pidana, yang bersangkutan juga diproses melalui mekanisme disiplin dan kode etik profesi Polri.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.

Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol Wildan Alberd menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota Polri yang terlibat narkotika. Selain proses pidana, ketiga personel tersebut juga akan menghadapi sidang kode etik profesi Polri.

Menurut Wildan, sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada PP RI Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 13 ayat (1) dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, termasuk kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: IJU Berpeluang Kembali Jabat Ketua, Demokrat NTB Segera Gelar Musda

“Personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan ketentuan kode etik Polri,” tegasnya.

Pengungkapan ratusan kasus narkotika tersebut menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkoba di NTB dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya masyarakat umum, anggota Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Marthadi
Kasus narkoba NTB Operasi Antik Rinjani 2026 polda ntb Ditresnarkoba Polda NTB polisi terlibat narkoba