Terjerat Korupsi Masker, Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany Dilimpahkan ke JPU

Harli Arl • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33 WIB

 

TAHAP DUA: Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany (empat dari kanan/hijab pink) tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram,  Kamis (13/8).
TAHAP DUA: Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany (empat dari kanan/hijab pink) tersangka korupsi pengadaan masker Covid-19 Tahun 2020 menjalani proses tahap dua di Kantor Kejari Mataram, Kamis (13/8).

 

LombokPost--Penyidikan kasus korupsi pengadaan masker Covid-19 tuntas.

Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram melimpahkan barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (13/8). 

Dari pantauan Lombok Post, para tersangka tiba di Kantor Kejari Mataram sekitar pukul 11.50 Wita. Mereka dikawal penyidik dan didampingi penasihat hukumnya. 

Terlihat mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany yang pada proyek tersebut menjabat Kasubag Tata Usaha TU Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB. 

Selain itu, ada juga Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Wirajaya Kusuma bersama istrinya Rabiatul Adawiyah yang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Masalah MBG di Sekolah? Guru Bisa Mengadu Langsung ke BGN Lewat Kanal Khusus

Ada juga tersangka lain Kamarunddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.

Chalid Tomassong Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB;  M Hariyadi Wahyudin (PPTK); dan mantan staf di Dinas Perdagangan NTB. 

Mereka langsung naik ke aula di lantai dua Kantor Kejari Mataram. Awak media tidak diperkenankan masuk ke aula.

"Kami lakukan tahap dua hari ini," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. 

Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui apakah para tersangka akan ditahan JPU atau tidak. 

Sebelumnya, saat proses penyidikan, penyidik sempat menahan para tersangka. Namun, penahanannya ditangguhkan.

Diketahui, pengadaan masker COVID-19 menggunakan anggaran Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) di Dinas Koperasi (Diskop) NTB. Namun, dalam pelaksanaan pekerjaannya diduga terjadi mark up harga. 

Baca Juga: 12 Hotel Melati di Mataram Gulung Tikar, Kalah Saing dengan Kos Elite dan Terjerat Pajak

Penyidik Satreskrim Polresta mulai menyelidiki kasus tersebut Januari 2023. Hasil penyelidikan polisi menemukan adanya tindakan perbuatan melawan hukum (PMH) selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan September 2023. 

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB ditemukan kerugian negara. Jumlahnya Rp 1,58 miliar. 

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
mantan Wabup Sumbawa kasus masker Covid-19 korupsi masker Polresta Mataram Dewi Noviany