Dua Residivis Curas Sadis di Loteng Ditangkap, Satu Ditembak saat Melawan Polisi

Marthadi • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:30 WIB
Proses penangkapan salah satu pelaku curas di Loteng oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.
Proses penangkapan salah satu pelaku curas di Loteng oleh Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB.

 

LombokPost - Dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang membacok dua perempuan di Lombok Tengah akhirnya diringkus Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Salah satu pelaku terpaksa ditembak pada bagian betis karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RP, 34 tahun, dan LF, 26 tahun. Keduanya ditangkap di wilayah Barabali dan Masbagik setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait kasus curas yang terjadi di Lombok Tengah (Loteng).

“Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas, mengarah kepada dua pelaku yang kini telah diamankan,” kata Arisandi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di Lombok Tengah.

Baca Juga: Operasi Gabungan Sita 30 Ribu Batang Rokok Ilegal

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun mendapati pelaku sudah berada di dalam kamar. Saat Baiq Aprilia berteriak meminta pertolongan, pelaku langsung membacok tangan kedua korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sementara Tiyas Nurmaningrum mengalami luka robek pada lengan tangan kanan. Pelaku juga membawa kabur tiga unit telepon genggam milik korban.

Pengungkapan kasus bermula ketika salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di wilayah Barabali. Dari hasil penelusuran, polisi menemukan perangkat tersebut berada dalam penguasaan seseorang berinisial D yang mengaku mendapatkannya dari RP dan LF.

Berbekal keterangan tersebut, petugas berhasil menangkap LF di Barabali. Dari hasil pemeriksaan, LF mengakui keterlibatannya bersama RP dalam aksi curas tersebut. Polisi kemudian memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik.

Saat hendak diamankan, RP melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca Juga: Gapasdap Pastikan KMP Putri Yasmin Kantongi Dokumen Kelaikan, Komisi V DPR RI Minta Evaluasi Total

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kaki kanan pelaku,” ujar Arisandi.

Dari hasil pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, membacok dua korban, kemudian membawa kabur tiga unit handphone. Dua unit telepon genggam lainnya diketahui telah dijual di lokasi berbeda.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, sepeda motor Honda Beat Street yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik rekan pelaku, serta jaket abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut,” tegas Arisandi.

Baca Juga: Intip Rahasia Menu SPPG Banyumulek Bagi Pelajar Lombok Barat

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hingga dini hari yang kerap menjadi waktu rawan tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama pada malam hari,” ujarnya.

Kholid juga meminta masyarakat memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.

Editor : Marthadi
Tim Puma Jatanras curas Lombok Tengah residivis ditangkap pembacokan perempuan polda ntb