LombokPost-Semua upaya hukum sudah ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) melawan putusan bebas murni terdakwa gratifikasi DPRD NTB. Terakhir, jaksa melayangkan kasasi usai banding ditolak.
Tim JPU telah menyatakan kasasi yang disertai dengan penyerahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Hanya saja, memori kasasinya tidak dapat diterima.
Akademisi Universitas Mataram (Unram) Dr Ufran mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sudah dijelaskan dengan gamblang dalam pasal 299 ayat (2).
Baca Juga: Jaksa Kini Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Pada pasal itu disebutkan, pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan atas putusan bebas, putusan berupa pemaafan hakim, putusan berupa tindakan, putusan terhadap tindak pidana yang diancam tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori V,dan putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
”Pada pasal 299 ayat (2) itu mengatakan, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas,” tegas Ufran, kemarin.
Berdasarkan keterangan JPU sebelumnya menyebutkan, dasar mereka mengajukan kasasi adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2012. Putusan tersebut berkaitan dengan judicial review terhadap pasal 244 KUHAP lama atau Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Unsur dalam Pasal 244 KUHAP lama itu bunyinya sama dengan pasal 299 ayat (2) KUHAP Baru. Sehingga jaksa berkeyakinan, bisa melayangkan kasasi atas putusan bebas.
Ufran menegaskan, tidak bisa dilakukan upaya tersebut. Menurutnya, harus ada judicial review baru atas Undang-undang baru.
”Materi judicial review terhadap KUHAP lama itu berbeda dengan KUHAP baru. Sehingga, perlu ada putusan MK lain yang dijadikan dasar,” tegas dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (Fiship) Unram ini.
Namun, JPU bisa melayangkan judicial review atas pemberlakuan KUHAP baru. Hanya saja, judicial review tidak akan bisa mengubah putusan tersebut.
”Jangka waktu mengajukan kasasi itu kan 14 hari. Kalau mau mengajukan judicial review ke MK, tentu tidak akan bisa mengejar tenggat waktu itu. Sehingga, putusan dalam perkara a quo (gratifikasi DPRD NTB) sudah dinyatakan inkrah,” bebernya.
Ufran menjelaskan, jika memori kasasi ditolak secara otomatis pernyataan kasasinya itu juga ditolak. ”Jelas sih, pernyataan kasasinya juga ditolak,” ujarnya.
Proses pengajuan kasasi sudah diatur dalam KUHAP baru. Pengaturannya mulai dari pasal 299, pasal 300, pasal 301, sampai pasal 317. ”Untuk pengajuan kasasi harus melalui permohonan pernyataan kasasi yang jangka waktunya 14 hari setelah putusan dibacakan. Dalam jangka waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi, harus menyerahkan memori kasasi,” bebernya.
Baca Juga: Gedung DPRD NTB Diprediksi Molor HIngga 2029, Buntut Pemangkasan Anggaran Pusat
Berkaca dari kasus gratifikasi DPRD NTB tersebut, JPU sudah tidak memiliki ruang lagi untuk melayangkan upaya hukum. Jika ada perbedaan pandangan terkait boleh atau tidaknya JPU melayangkan upaya hukum atas putusan bebas, Mahkamah Agung (MA) harus mengambil sikap.
”Bisa mengeluarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) atau SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung). Sehingga, tidak ada lagi perdebatan antara boleh tidaknya jaksa melayangkan banding atau tidak,” kata dia.
Berbicara berkaitan dengan upaya hukum kasasi sudah terang benderang dijelaskan di dalam pasal 299 ayat (2). Terhadap putusan bebas, JPU tidak bisa mengajukan kasasi. ”Kalimat dalam pasal itu sudah tidak ada interpretasi lagi. Narasinya sudah jelas,” terang Ufran.
Baca Juga: Biaya Diprediksi Bertambah, Pembangunan Gedung Baru DPRD NTB Tetap Gunakan Skema Single Years
Diketahui, kasus gratifikasi DPRD NTB menjerat tiga anggota dewan. Yakni, Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M Nashib Ikroman. Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan JPU.
Sebelumnya, JPU mendakwa para terdakwa berdasarkan pasal 605 ayat (1) huruf a subsider pasal 605 ayat (1) huruf b dan lebih subsider berdasarkan pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Para terdakwa dijerat pasal tersebut dikarenakan telah memberikan uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB lainnya.
Namun, majelis hakim PN Tipikor Mataram menyatakan, dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, para terdakwa divonis bebas.
Penasihat Hukum terdakwa Emil Siain mengatakan, tidak ada lagi langkah hukum yang dilakukan JPU. ”Apa sih yang mau dikejar lagi. Semua sudah ada ketentuannya,” kata dia.
Menurutnya, PN Mataram juga sudah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka memiliki pertimbangan hukum yang kuat setelah diberlakukannya KUHAP baru.
”Tetap kami hormati langkah JPU. Tetapi, langkah hukum yang ditempuh harus disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post