Subhan Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa

Suharli Harli • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:14 WIB
PUTUSAN: Terdakwa Subhan duduk mendengarkan pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (19/8) sore.
PUTUSAN: Terdakwa Subhan duduk mendengarkan pembacaan putusan di PN Mataram, Rabu (19/8) sore.

LombokPost- Terdakwa korupsi pengadaan lahan untuk pelaksanaan MXGP Samota, Sumbawa, Subhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Subhan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU). Yakni, berdasarkan pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Subhan) dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lalu Moh Sandi Iramaya membacakan putusan, Rabu (19/8) sore.

Selain itu, Subhan juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider apabila tidak dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak menutupi untuk pembayaran denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari. 

Baca Juga: Alasan Sakit, Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Sumbawa Ajukan Jadi Tahanan Kota 

Subhan tidak dibebankan membayarkan uang pengganti kerugian negara. Sebab, kelebihan pembayaran yang menjadi kerugian negara Rp 6,7 miliar sudah dikembalikan dan dititipkan ke JPU. "Menyita uang pengganti yang sudah dititipkan untuk disetorkan ke Pemkab Sumbawa," kata dia.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara ke  Subhan selama tiga tahun. 

Selain itu, Subhan juga dibebankan membayar denda Rp 500 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara salam 140 hari. 

Baca Juga: Transaksi di Rekening Subhan Capai Miliaran, Jaksa Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU

Berdasarkan dakwaan peran terdakwa sudah tergambarkan dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejati NTB. Tahun 2022, Subhan ditunjuk Pemkab Sumbawa sebagai Ketua Tim IX untuk pengadaan lahan di Samota seluas 70 hektare.

Di atas lahan tersebut, terdapat 16 peta blok. Rencananya akan dijadikan sebagai tempat perhelatan event balap motocross kelas dunia, MXGP. Untuk menentukan harga lahan tersebut, Pemkab Sumbawa melibatkan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Pung’s Julkarnain.

Hasil perhitungan awal, diperkirakan harga mencapai Rp 45,8 miliar lebih. Tetapi dalam perjalanan perhitungan tersebut, muncul sanggahan di peta blok 15 dan 16. Sehingga dilakukan appraisal ulang. (arl)

 

 

Editor : Kimda Farida
pembacaan vonis terbukti bersalah pn mataram subhan BPN Sumbawa