Hakim PN Mataram Percepat Pinjam Pakai Barang Bukti, Kuasa Hukum Apresiasi Proses Hukum

Hamdani Wathoni • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 12:42 WIB
BERI APRESIASI: Penasihat hukum Gede Arya Surya Putra, S.H. dan Ida Bagus Indra Prahasta, S.H. dari Bayu Surya dan Rekan mengapresiasi percepatan proses penetapan pinjam pakai barang bukti dalam perkara Nomor 417/Pid.B/2026/PN Mtr. 
BERI APRESIASI: Penasihat hukum Gede Arya Surya Putra, S.H. dan Ida Bagus Indra Prahasta, S.H. dari Bayu Surya dan Rekan mengapresiasi percepatan proses penetapan pinjam pakai barang bukti dalam perkara Nomor 417/Pid.B/2026/PN Mtr. 

 

LombokPost – Percepatan proses hukum dalam perkara Nomor 417/Pid.B/2026/PN Mtr mendapat apresiasi dari tim penasihat hukum yang mendampingi pemohon sekaligus saksi pemilik barang bukti.

Apresiasi tersebut disampaikan Gede Arya Surya Putra, S.H. dan Ida Bagus Indra Prahasta, S.H. dari Bayu Surya dan Rekan.

Keduanya mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menerbitkan penetapan pinjam pakai terhadap barang bukti yang sebelumnya dimohonkan oleh penasihat hukum pemohon.

"Penerbitan penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Gede Arya Surya Putra.

Setelah penetapan dikeluarkan, pihaknya dapat langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

Penetapan hakim tersebut diterbitkan pada 18 Agustus 2026. Pelaksanaannya kemudian dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor Print-2937/N.2.10/Ft.1/06/2026.

Surat perintah tersebut ditujukan untuk melaksanakan penetapan Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Mataram melalui Jaksa Penuntut Umum I Made Juri Imanu, S.H., M.H.

Baca Juga: Hakim Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan PN Mataram, Radiet Tetap Divonis Enam Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang mendapatkan pinjam pakai berupa satu unit mobil truk dan satu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Barang bukti tersebut sebelumnya berada di Rumah Sitaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Mataram.

Penasihat hukum menilai proses tersebut menunjukkan adanya sinergi antara lembaga peradilan dan aparat penegak hukum dalam melaksanakan penetapan pengadilan.

Permohonan yang diajukan kemudian diproses melalui tahapan sesuai ketentuan hukum hingga diterbitkannya penetapan hakim.

“Yang pastinya, inilah penerapan hukum yang bagus sesuai UU dan aturan hukum di negara Republik Indonesia,” ujar Gede Arya.

Menurut mereka, mekanisme tersebut memberikan gambaran bahwa masyarakat yang berkepentingan terhadap barang bukti dapat menempuh jalur hukum secara resmi.

Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan pinjam pakai kepada aparat penegak hukum, kemudian majelis hakim menerbitkan penetapan, dan selanjutnya penetapan tersebut dilaksanakan oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga: Ketika Opini Menjadi Hakim, Hukum Bukan soal Viral di Ruang Publik

Mereka berharap mekanisme serupa dapat menjadi contoh bagi para pencari keadilan lainnya. Terutama bagi pihak yang memiliki kepentingan terhadap barang bukti dalam suatu perkara pidana, namun tetap ingin memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Doa saya, semoga ini bisa ditiru oleh pencari keadilan lainnya dengan berdasarkan aturan,” harapnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mataram I Made Juri Imanu membenarkan pihaknya telah menindaklanjuti putusan pengadilan.

"Benar. Kami melaksanakan penetapan dari pengadilan. Salah satu tusi kami sebagai jaksa penuntut umum adalah melaksakan putusan dan penetapan hakim," paparnya.

Made Juri menambahkan jika perkara tersebut sudah dilimpahkan dan sudah sidang di Pengadilan Negeri Mataram. "Sehingga segala kewenangan sudah beralih ke hakim atau pengadilan," jelasnya.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
kuasa hukum Barang Bukti pn mataram hakim Kejari Mataram