Jaksa Ajukan Verzet atas Penolakan Kasasi Vonis Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:19 WIB
Terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim (kiri), M Nashib Ikroman (kanan), dan IJU (tengah) duduk saat hendak menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. 
Terdakwa gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim (kiri), M Nashib Ikroman (kanan), dan IJU (tengah) duduk saat hendak menjalani sidang putusan di PN Tipikor Mataram, beberapa waktu lalu. 

LombokPost-Kejati NTB mengajukan verzet atas penolakan upaya hukum kasasi vonis bebas Gratifikasi DPRD NTB dengan terdakwa Indra Jaya Usman (IJU).

Langkah itu dilakukan untuk menganulir vonis bebas yang dijatuhkan terhadap politisi Partai Demokrat tersebut. 

"Hari ini (Jumat, 28/8), kami secara resmi mengajukan verzet untuk perkara atas nama Indra Jaya Usman," kata Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Jumat (28/8).

Dalam perkara tersebut, tidak hanya IJU yang divonis bebas murni. Hakim Pengadilan Tipikor Mataram juga menjatuhkan vonis yang sama terhadap anggota DPRD NTB lainnya, yaitu Hamdan Kasim (HK) dan M Nashib Ikroman alias Acip. "Kalau Acip dan HK sudah kita ajukan (verzet) sebelumnya," jelasnya.

Baca Juga: Akademisi Sebut Jaksa Tak Boleh Ajukan Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB

Kejati NTB terus berupaya menganulir vonis bebas murni terhadap para terdakwa. Meskipun ruang untuk melayangkan upaya hukum tertutup berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. 

Terlebih lagi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa melayangkan upaya hukum atas putusan bebas. "Harusnya ada ruang untuk melayangkan upaya hukum," kata Harun. 

Pertimbangan jaksa mengajukan upaya perlawanan atas penetapan ketua pengadilan tersebut, kata Harun, karena masih meyakini adanya perbuatan pidana yang dilakukan ketiga terdakwa.

"Kami masih meyakini dengan apa yang menjadi materi tuntutan, sehingga kami masih terus menempuh upaya-upaya hukum," ujarnya.

Baca Juga: Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Kuasa Hukum: Hak dan Nama Baik Dipulihkan, Putusan Dinilai Final

Diketahui, Pengadilan Negeri Mataram pada 18 Agustus 2026 menerbitkan surat penetapan yang mengugurkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait vonis bebas tiga anggota DPRD NTB dalam perkara gratifikasi tersebut.

Upaya hukum lanjutan JPU dinyatakan gugur oleh pengadilan berdasarkan surat penetapan yang ditandatangani secara elektronik Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan. Dalam surat penetapan, ketua pengadilan tingkat pertama menyatakan permohonan kasasi dari penuntut umum atas vonis bebas tiga terdakwa tidak memenuhi syarat formal (TMSF).

Adapun pertimbangan pengadilan menggugurkan permohonan kasasi JPU mengacu pada ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan (4) serta Pasal 299 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan jaksa penuntut umum ketika majelis hakim pengadilan tingkat pertama menjatuhi vonis bebas.

Plt Ketua PN Mataram Kelik Trimargo membenarkan sudah menerima permohonan verzet dari JPU atas nama IJU. "Sudah kami terima," kata Kelik.

Saat ini, pihak panitera masih menelaah pertimbangan JPU melayangkan verzet. Dia belum bisa memastikan apakah verzet tersebut akan dikabulkan atau tidak. "Nanti itu yang menentukan adalah pimpinan," tandasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Kejati NTB M Nashib Ikroman gratifikasi DPRD NTB Hamdan Kasim Indra Jaya Usman