Kasus Korupsi Dana Desa, Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Akar-Akar 

Jelo J • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:25 WIB
Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Komang Wilandra.
Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Komang Wilandra.

LombokPost-Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara (Lotara) merampungkan berkas penyidikan korupsi dana desa Akar-akar Kecamatan Bayan, tahun 2001-2023.

Polisi telah melengkapi petunjuk jaksa peneliti atas berkas perkara tersangka Akarman, mantan kades Akar-Akar.

"Jadi tinggal menunggu hasil telaahan jaksa," kata Kasatreskrim Polres Lotara AKP I Komang Wilandra, Jumat (28/8). 

Sebelumnya, petunjuk jaksa peneliti meminta penyidik untuk memeriksa tambahan sejumlah saksi. Hal itu sudah dipenuhi penyidik. "Kami sudah periksa saksi tambahan," ujarnya. 

Baca Juga: Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades Akar-Akar Jadi Tersangka Korupsi

Menurut dia, petunjuk tersebut untuk memperkuat syarat materil pada atas kasus tersebut. Penyidik pun sepakat dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Semua itu kan juga tujuannya untuk memperkuat kedudukan unsur penerapan pasal yang kita terapkan," tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 603 dan atau pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami berharap dengan kita sudah tindaklanjuti petunjuk jaksa peneliti, berkasnya bisa dinyatakan lengkap atau P-21," kata dia. 

Baca Juga: Siswi SD di Lombok Utara Diajak Jalan-jalan Lalu Digilir di Rumah Kosong, Tiga Pelaku Ditangkap

Pada kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kades Akar-Akar Akarman sebagai tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun Koran ini, tahun 2022 Desa Akar-akar mendapatkan dana desa Rp 2.429.916.000. Anggaran itu digunakan untuk kebutuhan 53 program, mulai dari program fisik dan program untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Pada tahun 2023, Desa Akar-akar mendapatkan suntikan dana desa lebih sedikit. Total yang diterima Rp 1.037.121.000. Keseluruhan anggaran itu sudah digunakan. Seluruh anggaran digunakan untuk 48 program.

Terakhir, pada tahun 2024, Desa Akar-akar menerima anggaran dana desa Rp 1.173.067.000. Anggaran itu digunakan untuk pelaksanaan 50 program desa.

Diduga penggunaan dana desa tersebut bermasalah. Pekerjaan fisik dan non fisik dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Kasi Intelijen Kejari Mataram Ida Made Oka Wijaya mengatakan, jaksa masih melakukan telaahan terhadap berkas penyidikan dari penyidik Polres Lotara. "Tunggu saja masih diperiksa berkasnya," kata Oka singkat.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
desa akar akar polres lotara Korupsi dana Desa Lombok Utara