LombokPost-Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,01 kilogram melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM) berhasil digagalkan petugas Aviation Security (Avsec).
Sabu tersebut ditemukan di dalam koper berwarna pink yang tercatat milik seorang calon penumpang Lion Air rute Padang-Jakarta-Lombok.
Penemuan bermula saat koper tersebut melewati mesin pemeriksaan X-ray bagasi sekitar pukul 06.26 Wita, Kamis (27/8). Petugas Avsec mencurigai adanya benda mencurigakan di dalam koper.
Baca Juga: LPA Bongkar Dugaan Praktik Aborsi Oknum Dokter di Mataram, Pasang Tarif Rp 15 Juta
Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi mengatakan, petugas kemudian memeriksa koper tersebut dan menemukan enam paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
"Petugas Avsec yang bertugas di X-ray bagasi menemukan enam paket plastik berisi kristal bening diduga sabu di dalam koper pink. Koper tersebut langsung diamankan dan dikoordinasikan dengan petugas check-in," ujar Wahid.
Berdasarkan data manifes penerbangan, koper tersebut tercatat atas nama calon penumpang berinisial MM. Dia terdaftar sebagai penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 353 menuju Jakarta, sebelum melanjutkan perjalanan ke Lombok.
Petugas maskapai kemudian memanggil nama MM melalui pengeras suara. Namun, calon penumpang tersebut tidak kunjung mendatangi konter check-in.
Baca Juga: Demi Kebutuhan Anak, Kuli Bangunan di Mataram Nekat Curi HP
MM diduga memilih meninggalkan area bandara setelah mengetahui adanya pemeriksaan terhadap koper yang tercatat atas namanya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut. Tim terdiri dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Nendra Madiya Tias, Kapolsek Kawasan BIM Ipda Wahid Mashadi dan Kepala Avsec BIM.
Koper kemudian dibuka dan diperiksa bersama. Untuk memastikan kandungan barang tersebut, petugas Bea Cukai BIM melakukan pengujian menggunakan alat identifikasi narkoba.
"Hasil pemeriksaan memastikan kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau sabu," ungkapnya.
Total barang bukti mencapai 1.010 gram. Sabu tersebut dikemas dalam enam bungkus plastik dengan rincian, bungkus pertama 195 gram; Bungkus kedua 205 gram; Bungkus ketiga 145 gram; Bungkus keempat 145 gram; Bungkus kelima 155 gram; dan bungkus keenam 165 gram.
Dengan temuan tersebut, rencana membawa lebih dari satu kilogram sabu melalui jalur penerbangan berhasil digagalkan sebelum barang meninggalkan Bandara Internasional Minangkabau.
Baca Juga: Jaksa Ajukan Verzet atas Penolakan Kasasi Vonis Bebas Tiga Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB
Sekitar pukul 11.45 Wita, seluruh barang bukti secara resmi diserahterimakan dari Chief Airport Security BIM kepada Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih memburu MM yang diduga sebagai pemilik koper tersebut. Penyelidikan juga terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman sabu tersebut.
Editor : Jelo JSumber : Berbagai Sumber Berita