LombokPost – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menangkap seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial HA alias Gero, 27 tahun, di wilayah Kuranji, Kota Mataram.
Warga Selagalas, Mataram, itu ditangkap pada Jumat (28/8) sekitar pukul 20.00 Wita. HA diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik warga di Jalan Majapahit, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban I Made Juni Hartawan memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max miliknya di sebuah warung bakso.
Korban kemudian meninggalkan sepeda motornya untuk memesan makanan. Namun, kunci kontak kendaraan masih menempel.
Baca Juga: BI dan Perbankan NTB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Sekaligus Trauma Healing Anak-Anak Desa Adat Sade
Kondisi tersebut dimanfaatkan HA. Pelaku yang melihat kesempatan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Arisandi membenarkan penangkapan tersebut.
"Modus operandi pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di motor saat memesan makanan. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa lari kendaraan korban," ujar Arisandi.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Baca Juga: RSUD Kota Bima Kini Punya Cathlab, CT Scan, dan Mamography
Setelah menerima laporan korban, Tim URC Puma Jatanras yang dipimpin AKP Agus Eka Artha melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memetakan keberadaan pelaku hingga mengarah ke wilayah Kuranji dan Negarasakah, Kecamatan Sandubaya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil menangkap HA sekaligus mengamankan sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial I.R. yang diduga menyimpan barang bukti. I.R. masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Saat ini, HA beserta barang bukti diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Baca Juga: Sepakat ke Real Madrid, Martin Zubimendi Tunggu Nasib Eduardo Camavinga di Bursa Transfer
Terhadap HA, penyidik menerapkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polda NTB Ingatkan Warga Tak Tinggalkan Kunci Motor
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih adanya kasus curanmor yang terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kunci kontak selalu dicabut dan hindari sikap lalai seperti meninggalkan kunci nyantol, meskipun hanya ditinggal sebentar," imbau Kholid.
Dia juga meminta masyarakat menggunakan kunci pengaman tambahan untuk mempersempit peluang pelaku melakukan pencurian.
"Gunakan pula kunci ganda untuk meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan," tandasnya.
Editor : Marthadi