Bareskrim Polri Bongkar Tiga Kasus Judi Online, Transaksi Tembus Rp 1 Triliun

Akbar Sirinawa • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:06 WIB
Bareskrim Polri mengungkap kasus judul dengan transaksi mencapai Ro 1 triliun dalam 6 bulan atau lebih dari Rp 8 miliar per hari. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
Bareskrim Polri mengungkap kasus judul dengan transaksi mencapai Ro 1 triliun dalam 6 bulan atau lebih dari Rp 8 miliar per hari. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

 

 

LombokPost-Bareskrim Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) terhadap sejumlah laman judi online serta praktik spam komentar di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan mengatakan, nilai transaksi itu diperoleh dari sistem pembayaran judi online melalui PT UPT pada Januari-Juni 2026.

”Tercatat transaksi sebesar 1.037.790.052.498 atau setara 260.000.000.000 per bulan atau setara 8.600.000.000 per hari,” kata Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (3/9).

Baca Juga: Dana Rp 1,07 Triliun di Rekening Judi Online Diblokir PPATK

Pengungkapan dilakukan melalui tiga laporan polisi berbeda. Kasus pertama berkaitan dengan laman judi online 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Kasus kedua menyangkut praktik spam komentar pada akun Instagram dengan tingkat engagement tinggi dan media sosial lainnya untuk mempromosikan laman judi PARIS52, HANTAM01, MANIS36, serta JARIBOS.

Sementara kasus ketiga juga berkaitan dengan spam komentar di media sosial yang memiliki jumlah pengikut tinggi. Polisi menemukan promosi laman GARAM26, SOR54, RAWIT14 REDIRECT PUSAT JP68, dan YUNATA 168.

”Ketiga, pengungkapan kasus spam komentar pada media sosial dengan target follower tinggi terkait tindak pidana perjudian online website judi online GARAM26, SOR54, RAWIT14 REDIRECT PUSAT JP68, dan YUNATA 168,” beber Adex.

Baca Juga: PPATK Ungkap Perubahan Pola Transaksi Judi Online, Kini Dominan Gunakan QRIS dengan Deposit Rp 19,35 Triliun

Adex mengatakan, operasional judi online melalui 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88 dikendalikan jaringan internasional yang beroperasi di dalam maupun luar negeri. Berdasarkan hasil pendalaman polisi, pusat pengendali jaringan berada di luar Indonesia.

”Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 5 orang tersangka dengan peran berbeda,” terang dia.

Kelima tersangka berinisial APU, MAY, R, GG, dan TS. APU berperan menjalankan perintah R sekaligus menjadi penghubung dengan MAY yang menjabat Direktur PT UPT (Ultra Payment Terpercaya). Perusahaan itu disebut menampung uang transaksi judi online.

Sementara R berperan memerintahkan APU mencari seorang direktur fiktif untuk PT UPT. Ia juga meminta pembukaan rekening bank perusahaan yang digunakan untuk laman judi 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Tersangka GG berperan mengurus legalitas PT UPT dan memerintahkan R mencari direktur perusahaan. Sedangkan TS mengatur transaksi keuangan perusahaan fiktif yang digunakan untuk laman 1XBET, AJ8KEREN, dan EMPIRE88.

Para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan Pasal 202 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun,” tegas Adex.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : jawapos.com
Dittipidsiber 1XBET transaksi judi online bareskrim polri Judi Online