LombokPost-Kejati NTB telah mendalami keterlibatan Ali Bin Dachlan (Ali BD) di kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota, Sumbawa. Namun penyidik perlu memperkuat bukti untuk menyeret pihak lain. Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menelusuri keterlibatan tiga saksi dalam perkara tersebut.
Ketiganya yakni Ali bin Dachlan alias Ali BD selaku pemilik lahan, Deni Arifudin selaku pelaksana data yuridis dan daftar nominatif yang merangkap dalam jabatan ketua satuan tugas B atas untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi lahan, dan Jalaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang mengendalikan kontrak pengadaan lahan.
“Untuk menetapkan orang sebagai tersangka perlu alat bukti yang kuat. Kita pertimbangkan sejauh mana alat buktinya,” kata Kajati NTB Wahyudi, kemarin.
Menurutnya, jika alat bukti kuat dan unsur tindak pidana korupsi memenuhi syarat, penyidik akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum. ”Kalau memang cukup (bukti), kasus itu akan kita angkat ke persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Subhan Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota Sumbawa
Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, jika alat bukti belum kuat, penyidik tidak bisa memaksakan kehendak. ”Nanti bisa-bisa yang kita tetapkan tersangka bisa bebas. Makanya, kita perlu hati-hati,” jelas dia.
Wahyudi tidak ingin gegabah dalam menetapkan status seseorang sebagai tersangka sebelum ada bukti yang menguatkan tindak pidana korupsi. "Kami tidak ingin menetapkan status tanpa kejelasan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, JPU menyeret tiga terdakwa ke meja hijau. Yakni mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa Subhan serta dua orang dari tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Muhammad Jan dan Pung Saifullah Zulkarnaen.
Mereka didakwa dengan pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider pasal 604 KUHP. Subhan dituntut tiga tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa dari KJPP dituntut dua tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Periksa Subhan, Jaksa Telusuri Sumber Uang dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram memiliki pandangan berbeda. Subhan tetap divonis terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dan dijatuhi satu tahun dan tiga bulan penjara.
Berbeda dengan dua terdakwa dari KJPP, mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan tuntutan JPU. Hakim memutuskan, mereka dinyatakan lepas dari tuntutan JPU atau onslag.
Hakim berpendapat, dua KJPP tersebut tidak bisa terjerat pidana korupsi karena hanya menjalankan tugas menghitung nilai harga lahan. Bahkan, hakim berpendapat seharusnya yang bisa menjadi tersangka adalah pihak lain. Yakni, Ali BD, Deni Arifudin, dan M Jalaludin.
Berdasarkan dakwaan, Subhan ditunjuk Pemkab Sumbawa sebagai Ketua Tim IX untuk pengadaan lahan sirkuit MXGP Samota seluas 70 hektare tahun 2022.
Di atas lahan tersebut, terdapat 16 peta blok. Rencananya akan dijadikan sebagai tempat perhelatan event balap motocross kelas dunia, MXGP.
Baca Juga: Pengacara Ali BD Tak Tahu Hasil Appraisal Pertama, Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota
Pemkab Sumbawa melibatkan tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Pung’s Julkarnain untuk menghitung nilai ganti rugi. Hasil perhitungan awal, diperkirakan mencapai Rp 45,8 miliar lebih. Tetapi dalam perjalanan perhitungan tersebut muncul sanggahan di peta blok 15 dan 16, sehingga dilakukan appraisal ulang.
Hasil appraisal ulang tersebut, harga lahan tersebut malah bertambah menjadi Rp 52 miliar. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 6,778 miliar. Kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan Ali BD selaku pemilik tanah melalui Kejati NTB.
Editor : Kimda Farida