LombokPost-- Kasus dugaan korupsi pengelolaan air bersih di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang dikerjsamakan antara PDAM Amerta Dayan Gunung dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dari kabar yang beredar, Bupati Lombok Utara (Lotara) H Najmul Akhyar masuk dalam radar yang bakal diperiksa. Pemeriksaan itu, dilakukan untuk memperkuat bukti.
"Kami cek dulu informasi itu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo via chat kepada Lombok Post, Kamis (10/9).
Setiap penanganan kasus tim tentu akan mendalami melalui pemeriksaan saksi. Itu langkah normatif.
"Tentu siapapun pihak bisa dipanggil," ujarnya.
Budi mengatakan, dari informasi yang didapatkan tim dari KPK hanya baru turun langsung mengecek lokasi tempat pengelolaan air bersih milik PT TCN di Gili Trawangan.
Tim turun lapangan, 17 Agustus lalu. "Betul itu (sudah turun)," kata Budi.
Tim KPK turun langsung ke lokasi bagian dari tindakan pengusutan kasus.
"Itu bagian dari Korsup (Koordinasi dan Supervisi)," ujarnya.
Saat dipertegas, berkaitan dengan perkembangan kasusnya, Budi enggan memberitahukan.
Chat melalui WhatsApp media ini hanya dibaca.
Saat dipertegas juga apakah kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan? Budi juga enggan memberikan balasan.
Terpisah, Bupati H Najmul Akhyar yang dikonfirmasi membenarkan proses pemeriksaannya di KPK.
"Saya dimintai keterangan pertengahan Agustus lalu," kata Najmul via telepon, Kamis (10/9).
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan KPK.
Intinya berkaitan dengan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU) SPAM antara PDAM Amerta Dayan Gunung, BUMD Lombok Utara dengan PT TCN.
"Intinya semua berkaitan perjanjian," ujarnya.
"Saya datang ke Gedung KPK bersama mantan Plt Kepala Dinas Perizinan, lupa saya namanya," tambahnya.
Dari penelusuran media ini, pelapor yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan air bersih di Gili Trawangan.
Dalam laporan, pelapor menyebut dugaan korupsi muncul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (PKBU) SPAM antara PDAM Amerta Dayan Gunung, BUMD Lombok Utara dengan PT TCN.
Dalam laporannya, pihaknya menyertakan sejumlah temuan yang mengarah pada dugaan korupsi dan melibatkan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Yang dilaporkan soal proses lelangnya. Sejumlah pejabat termasuk keterlibatan kepala daerah, masuk dalam laporan," ujarnya.
Saat diperiksa, pihaknya menyerahkan dokumen berjumlah 300 halaman.
Dokumen tersebut mencantumkan uraian dugaan keterlibatan sejumlah pejabat daerah dalam pengelolaan air bersih di Gili Trawangan, baik yang mengemban jabatan periode pemerintahan tahun 2015-2020 dan 2021-2024.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Anumerta Dayan Gunung untuk menyediakan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan. Sistem penyediaannya menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Sistem pengelolaan air bersih yang dijalankan PT TCN sempat menjadi atensi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) bersama pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP) Benoa.
Temuan dua lembaga tersebut berdasarkan hasil investigasi BKKPN yang menindaklanjuti laporan kelompok masyarakat Lombok Utara Surak Gunung. Ditemukan adanya temuan endapan lumpur di sekitar titik pengeboran pemasangan pipa milik PT TCN.
Atas temuan itu, PSDKP Benoa telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penyegelan terhadap aktivitas PT TCN.
Hasilnya, KKP mencabut izin PT TCN yang melakukan penyulingan air laut di Gili Trawangan dan sempat berencana menerbitkan sanksi administratif lengkap dengan nilai kerugian akibat adanya kerusakan ekosistem laut di salah satu kawasan wisata andalan NTB tersebut.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan