Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Bandar Diburu hingga Ditangkap di Bali

Marthadi • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 18:27 WIB
Penangkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga Batulayar, Lombok Barat.
Penangkapan jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga Batulayar, Lombok Barat.

 

LombokPost – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram, hingga Batulayar, Lombok Barat.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan Karang Bagu. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap salah satu target operasi berinisial NWK.

Menyadari pergerakannya mulai dipantau petugas, NWK diduga berpindah lokasi ke wilayah Batulayar. Polisi yang terus melakukan pemantauan akhirnya bergerak melakukan penindakan.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah di Perumahan Sandik Baru, Desa Sandik, Kecamatan Batulayar.

Baca Juga: PLN NTB Punya Pusat Kendali Baru, Sistem Kelistrikan Dipantau dan Dikoordinasikan 24 Jam

”Menindaklanjuti informasi tersebut, pada pukul 23.00 Wita kami berkoordinasi dan meminta back up dari Tim Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Roman.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 10 orang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu klip plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,224 gram, empat butir ekstasi dengan berat bersih 1,579 gram, bong atau alat hisap, puluhan telepon genggam, serta uang tunai jutaan rupiah.

Setelah dilakukan penyidikan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi kecukupan bukti. Keduanya yakni NWK dan KH.

Baca Juga: DPRD KLU Minta Pemda Tetapkan Penanganan Krisis Air Bersih Gili sebagai Prioritas Darurat Daerah

Pengungkapan kemudian dikembangkan ke jaringan lainnya di Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu seberat 5,62 gram serta uang tunai senilai puluhan juta rupiah.

”Dari 12 orang yang diamankan di Karang Bagu, hasil penyidikan menetapkan tiga orang yang memenuhi kecukupan bukti sebagai tersangka, yaitu RZ, N, dan I,” kata Roman.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus berdasarkan keterangan tersangka I dan N. Pengembangan tersebut mengarah kepada seorang berinisial B yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Karang Bagu.

Baca Juga: Tiga Insinerator di Gili Trawangan Ditargetkan Beroperasi Sebelum Desember

B berhasil diburu hingga ke Bali dan kemudian ditangkap petugas. Polisi juga menyebut I berperan sebagai bandar dalam jaringan narkotika Karang Bagu.

”I ini berperan sebagai bandar di jaringan Karang Bagu,” tegas Roman.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II Ayat (11) Lampiran II juncto Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda NTB menegaskan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Polisi juga memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah NTB.

Editor : Marthadi
Narkoba Mataram Narkoba Karang Bagu polda ntb Bandar Narkoba Penangkapan Narkoba