LombokPost – Polda NTB memberikan dukungan penuh kepada Polresta Mataram dalam menangani kasus penganiayaan terhadap masyarakat yang terjadi di Kafe Headbrew, Mataram Mall, beberapa hari lalu.
Tim gabungan Polda NTB dan Polresta Mataram bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Sejumlah terduga pelaku penganiayaan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Arisandi mengatakan, Polda NTB langsung mem-backup Polresta Mataram dalam penanganan kasus tersebut.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kasus penganiayaan dapat ditangani secara cepat dan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Waketum VI KONI Pusat Josef Nae Soi Kuliah Umum di UNDIKMA, Bedah Buku Sports Intelligence
Menurut Arisandi, pengungkapan dan penangkapan para terduga pelaku menjadi bentuk komitmen Polda NTB dalam menindak aksi kriminalitas. Upaya tersebut sekaligus untuk menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat.
Selain penanganan perkara, Arisandi meminta Pemerintah Kota Mataram menertibkan kembali jam operasional kafe yang beroperasi hingga dini hari. Dia mengusulkan agar jam operasional kafe dibatasi maksimal hingga pukul 24.00 Wita.
Menurutnya, minimnya pengawasan terhadap menjamurnya kafe yang beroperasi hingga dini hari berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Minimnya pengawasan terhadap menjamurnya kafe yang buka hingga dini hari berpotensi memicu timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)," kata Arisandi, Jumat (11/9).
Baca Juga: Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Bandar Diburu hingga Ditangkap di Bali
Dia juga mengimbau seluruh pengelola kafe dan tempat hiburan malam di wilayah NTB, khususnya Kota Mataram, untuk mematuhi aturan mengenai jam operasional yang telah ditentukan.
Arisandi mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif di wilayah hukum Polda NTB.
Peristiwa penganiayaan tersebut, lanjutnya, juga harus menjadi bahan evaluasi bersama. Dengan demikian, kejadian serupa diharapkan tidak kembali terjadi.
Editor : Marthadi